Bayangkan saja, baru menjabat sebentar, tapi sudah bisa tersenyum lebar membayangkan penghasilan bulanan yang mengalir seumur hidup. Inilah potret unik para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia. Berbeda dengan kebanyakan pekerja, mereka berhak atas dana pensiun meski hanya mengabdi selama satu periode lima tahun. Sebuah hak istimewa yang dijamin oleh undang-undang, memastikan para wakil rakyat tetap menerima 'gaji' bulanan setelah panggung parlemen tak lagi menjadi rumah mereka.
Perihal pensiun bagi anggota parlemen ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Aturan ini secara spesifik juga mencakup pensiun yang berasal dari lembaga tinggi negara.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1?ri dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6?n sebanyak-banyaknya 75?ri dasar pensiun, ” demikian bunyi Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.
Penyaluran dana pensiun ini, menurut catatan, dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR secara penuh selama sang penerima masih diberi kesehatan. Dana tersebut baru akan terhenti ketika sang mantan wakil rakyat berpulang ke pangkuan Ilahi.
Namun, kisah pensiun ini belum berakhir. Jika sang mantan anggota DPR meninggalkan pasangan hidup yang masih ada, dana pensiun masih akan terus mengalir, meski dengan nominal yang lebih kecil dari sebelumnya. Sebuah bentuk perhatian pada keluarga yang ditinggalkan.
Lebih jauh lagi, Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 turut mengonfirmasi dan mengatur besaran uang pensiun ini. Besaran pensiun pokok dilaporkan dapat mencapai 60?ri gaji pokok.
Tidak hanya itu, para anggota DPR yang memasuki masa pensiun juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT). Tunjangan ini diberikan secara sekali bayar dengan nominal mencapai Rp 15 juta. Sebuah bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Jika kita melihat rinciannya, seorang anggota DPR yang merangkap jabatan sebagai ketua, misalnya, dapat menerima pensiun pokok sekitar Rp 3, 02 juta dari gaji pokoknya yang sebesar Rp 5, 04 juta. Sementara itu, untuk wakil ketua DPR, angka pensiun pokok yang mereka kantongi adalah sekitar Rp 2, 77 juta per bulan. Dan bagi anggota DPR tanpa jabatan tambahan, pensiun pokok yang mereka terima adalah Rp 2, 52 juta, yang sebelumnya mereka menerima gaji bulanan sebesar Rp 4, 20 juta. (PERS)