BALIKPAPAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap hak dan kemanusiaan Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan kembali memberikan Izin Luar Biasa kepada seorang Warga Binaan untuk melayat Ibu kandungnya, pada Kamis (28/08/2025).
Izin khusus tersebut diberikan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Warga Binaan yang bersangkutan diberangkatkan ke rumah duka dengan pengawalan ketat petugas Rutan Balikpapan dan juga pihak Kepolisian.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa pemberian izin luar biasa ini merupakan bentuk kepedulian serta penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan Warga Binaan. “Dalam kondisi berduka, kami memahami pentingnya kehadiran seorang anak di pemakaman orang tuanya. Oleh karena itu, izin luar biasa kami berikan dengan tetap memperhatikan SOP serta keamanan yang berlaku. Semoga kehadiran Warga Binaan tersebut dapat memberikan ketabahan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan, ” ujar Agus Salim.
Pemberian izin luar biasa ini telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memungkinkan warga binaan memperoleh izin keluar untuk keperluan darurat, termasuk untuk melayat orang tua yang meninggal dunia.
Pelaksanaan izin berlangsung aman dan kondusif. Warga Binaan yang bersangkutan dapat menyampaikan penghormatan terakhir serta mengantarkan almarhum hingga ke pemakaman. Setelah prosesi selesai, Warga Binaan tersebut langsung dibawa kembali ke Rutan Balikpapan oleh petugas.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, namun juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dengan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk tetap menjalankan kewajiban moral terhadap keluarga.