SURABAYA – Bank Indonesia kembali menggelar Forum Saksi dan Ahli Tahun 2025, sebuah agenda tahunan yang bertujuan memperkuat kapasitas hukum bagi para pegawai di satuan kerja BI di tingkat pusat maupun daerah.
Acara berlangsung di Sheraton Hotel Surabaya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., CSSL, yang hadir sebagai narasumber mewakili Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Selain menjabat sebagai Plt. Kajari Blitar, Dr. Andrianto juga merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan dalam kesempatan ini menyampaikan materi kunci terkait peran Kejaksaan sebagai single prosecutor dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Deretan Pejabat Penting Hadir
Sejumlah pejabat tinggi dari Bank Indonesia turut hadir dalam forum ini, antara lain:
- Doharman Sidabalok, Direktur/Kepala Grup Litigasi, Advokasi, dan Pengelolaan Produk Hukum BI
- Asep Hermana, Deputi Direktur/Ketua Kelompok Litigasi BI
- Tim hukum dari seluruh satuan kerja BI daerah
Materi Strategis: Peran Saksi dan Ahli dalam Penegakan Hukum
Forum ini membahas secara mendalam tata cara dan etika pemberian keterangan saksi dan ahli, baik di tahap penyidikan maupun persidangan. Dalam paparannya, Dr. Andrianto menegaskan bahwa keterangan saksi dan ahli merupakan alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP, dan bahkan kerap menjadi faktor penentu dalam perkara pidana ekonomi, pencucian uang, serta kejahatan lintas batas.
“Keterangan dari saksi dan ahli bukan hanya pelengkap, namun bisa menjadi kunci dalam membedakan pelanggaran administratif dan tindak pidana, ” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sikap jujur, objektif, dan profesionalisme dari setiap saksi dan ahli, khususnya dari kalangan pegawai Bank Indonesia yang kerap diminta memberi keterangan teknis dalam perkara hukum yang berkaitan dengan kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran.
Rangkaian Kegiatan Forum
Forum yang dimulai pukul 13.00 WIB ini terdiri dari empat sesi utama:
- Pembukaan oleh Kepala Grup Hukum BI dengan penekanan pada isu-isu strategis hukum keuangan.
- Kunjungan ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk menyaksikan secara langsung proses pemberian keterangan saksi dan ahli di ruang sidang.
- Diskusi Panel lintas instansi, termasuk dari Kejaksaan dan Pengadilan.
- Sesi Penutup, yang merumuskan kesimpulan dan rekomendasi ke depan.
Saran dan Tindak Lanjut
Forum ini menyepakati pentingnya kolaborasi erat antara Bank Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi penegakan hukum yang berbasis keahlian dan keadilan. Di antaranya:
- Meningkatkan pemahaman teknis hukum di bidang moneter dan keuangan.
- Mendorong setiap pegawai BI yang ditunjuk sebagai saksi/ahli untuk tampil dengan integritas tinggi dan pengetahuan yang mendalam.
Forum Saksi dan Ahli BI 2025 menjadi bukti nyata sinergi antara sektor keuangan dan penegakan hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjunjung tinggi keadilan hukum di Indonesia. (*)