JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Ruang M2C lantai II Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para PPID Satker Polda Metro Jaya serta Kasihumas Polres jajaran.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Hadir pula PS. Kasubbidmultimedia Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Rita Oktavia Shinta sebagai pejabat pendamping.
Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, urgensi keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan dan keberatan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting profesionalisme Polri.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik. Dengan transparansi, Polri dapat menghadirkan pelayanan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, ” ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap PPID Satker maupun Polres jajaran harus melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, minimal setiap enam bulan. Selain itu, penguatan sarana digital, integrasi media sosial, serta pelatihan berkelanjutan bagi SDM PPID perlu terus ditingkatkan.
Dari kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai implementasi UU KIP serta pentingnya koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya. Hasil sosialisasi juga menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan sistem E-Monev untuk mendorong peningkatan peringkat keterbukaan informasi menuju kategori “informatif”.
Dengan langkah tersebut, Polda Metro Jaya berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi. (Hendi)