Jember, – Upaya Satreskrim Polres Jember dalam memberantas tindak pidana kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp52 juta yang siap diedarkan, sekaligus menangkap dua tersangka berinisial HP dan DI.
Tersangka pertama, HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, ditangkap lebih dulu di rumahnya. Dari tangan HP, polisi menemukan tumpukan uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, total mencapai Rp52 juta.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran upal. “Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak cepat. Setelah informasi dipastikan benar, HP ditangkap beserta barang bukti, ” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap HP. Dari pengakuannya, petugas kemudian berhasil membekuk tersangka kedua, DI, seorang nelayan asal Dusun Krajan, Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat. “Keduanya mengaku memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini ditetapkan sebagai DPO, ” ungkap Kapolres.
Meski uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat, polisi menduga kuat bahwa keduanya sudah menyiapkan rencana distribusi ke beberapa wilayah di Jember. Barang bukti yang diamankan mencapai Rp52 juta, sebagian besar pecahan Rp100 ribu dan sisanya pecahan Rp50 ribu.
Kapolres menegaskan, peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan serius yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi sekaligus menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Jember. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, ” pungkasnya. (AR)