Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung, Dua Tersangka Ditangkap dengan 41 Paket Ganja

4 weeks ago 38

Bukittinggi – Polresta Bukittinggi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja yang diduga akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus pada Selasa (30/6/2026), polisi menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda serta mengamankan 41 paket ganja sebagai barang bukti.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor JNE, Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Seorang pria berinisial HZ (35), warga Kota Padang, diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

Saat paket dibuka di hadapan saksi, petugas menemukan dua paket ganja yang dibungkus lakban cokelat. Dari tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam merek Infinix dan uang tunai sebesar Rp300 ribu. Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa ganja tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa HZ diperintahkan oleh seorang pria berinisial MS (27). Tim kemudian bergerak cepat dan sekitar pukul 21.00 WIB berhasil menangkap MS di rumah kontrakannya di kawasan Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 39 paket ganja yang telah dibungkus lakban cokelat, satu rol aluminium, satu lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek iPhone. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Arvi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan secara cepat oleh personel Satresnarkoba.

"Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan, kami berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja ke luar daerah serta mengamankan dua orang tersangka. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya, " ujar AKP M. Arvi.

Ia menegaskan, Polresta Bukittinggi berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

(Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |