Polresta Mataram Musnahkan 380 Gram Ganja Kering, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Lembaga Terkait

10 hours ago 3

Mataram, NTB – Sebanyak 380, 55 gram ganja kering hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Mataram resmi dimusnahkan, Jumat (17/05/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan komitmen Kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram.

Barang bukti ganja tersebut berasal dari kasus penangkapan dua tersangka, MMF dan RG, yang berhasil diamankan tim opsnal pada 27 April 2024 di kawasan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, menjelaskan bahwa total barang bukti awal yang disita dari kedua tersangka adalah seberat 384, 67 gram ganja kering. Namun, sebagian kecil telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berjumlah 380, 55 gram. Ini merupakan sisa setelah disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, ” terang AKP I Gusti Ngurah.

Prosesi pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram dan BNN Kota Mataram, serta unsur internal Polri dan masyarakat umum. Tak ketinggalan, kedua tersangka dan kuasa hukumnya juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan, sesuai amanat Undang-Undang.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan pencegahan adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggung jawab, ” tegasnya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak sebagai bentuk nyata keseriusan Polresta Mataram dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mencegah Narkotika kembali beredar di tengah masyarakat.(Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |