JAKARTA - Suara khas sirene yang kerap terdengar memekakkan telinga dalam iring-iringan pengawalan kini resmi dihentikan sementara oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang semakin menguat terkait penggunaan sirene dan strobo yang dianggap mengganggu kenyamanan berlalu lintas.
Langkah pembekuan ini diumumkan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 September 2025. Ia menyatakan harapannya agar penggunaan suara sirene yang meresahkan tersebut tidak perlu lagi digunakan di masa mendatang.
"Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?" ujar Irjen Agus Suryonugroho.
Keputusan ini merupakan buah dari gelombang penolakan publik yang tumpah ruah di berbagai platform media sosial. Warga menyuarakan ketidakpuasan mereka atas penggunaan strobo dan sirene yang dinilai berlebihan dan mengganggu, terutama saat kondisi lalu lintas sedang padat.
"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat, " ungkapnya.
Ramainya gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di jagat maya menjadi bukti nyata keresahan masyarakat. Berbagai bentuk protes dilancarkan, mulai dari poster digital hingga stiker sindiran yang ditempel di kendaraan pribadi. Salah satu stiker yang viral berbunyi, "Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!" Ungkapan "Tot Tot Wuk Wuk" sendiri menjadi representasi suara sirene yang seringkali dikaitkan dengan kendaraan yang melaju kencang.
Gerakan ini mendorong berbagai pihak, termasuk Polda Metro Jaya, untuk turut angkat bicara mengenai aturan penggunaan strobo di jalan raya. (PERS)