Polsek Gunungsari Amankan 3 Pria Asal Penujak Lombok Tengah Atas Dugaan Pengeroyokan

4 hours ago 3

Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Gunungsari Polresta Mataram berhasil mengungkap dan mengamankan 3 terduga pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan, Selasa (13/05/2025). 

Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Korban yang merasa dikeroyok yang mengakibatkan luka dan memar di beberapa bagian muka dan kepala. Atas perlakuan itu Korban yang merupakan warga Mekarsari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat melaporkan ke Polsek Gunungsari. 

Kapolsek Gunungsari AKP Supianto, menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada 25 Februari 2025 dimana Korban / pelapor saat itu bersama sepupunya berboncengan dicegat oleh para terduga dan beberapa rekannya di depan Warung BB di wilayah Dusun Lilir Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari. 

“Korban ini dicegat oleh Para terduga, saat itu sepupu korban menyuruh korban tetap jalan, namun tiba-tiba para terduga menghampiri korban dan langsung memukul Korban menggunakan helm, sementara terduga lainnya juga ikut memukul sehingga korban saat itu dilarikan ke Puskesmas Penimbung untuk mendapat perawatan, “ucap Kapolsek. 

Mendapat laporan tersebut petugas dari tim Opsnal Unit reskrim Polsek Gunungsari langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP. Setelah mengidentifikasi para terduga Petugas langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa / Dusun dimana para terduga tinggal, hingga akhirnya para terduga diserahkan oleh Kadus ke Polsek Gunungsari. 

Dalam peristiwa tersebut 3 terduga yang saat ini sudah diamankan adalah FR Pria 22 tahun, alamat berdasarkan KTP Desa Penujak Lombok Tengah, LRI, Pria 21 tahun Desa Penujak, Lombok tengah, dan LHA, pria 22 tahun, alamat Desa Penujak, Lombok Tengah. 

“Para terduga ini alamat sesuai KTP sama-sama dari Desa Penujak, Lombok Tengah, “ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa para terduga saat ini sedang ditangani Penyidik untuk diproses lebih lanjut. Atas prestasi ini para terduga dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |