Mataram, NTB – Unit Reskrim Polsek Sandubaya menggelar proses gelar perkara terkait sejumlah kasus tindak pidana ringan yang ditangani, bertempat di ruang Restorative Justice (RJ) Polresta Mataram, Kamis (17/07/2025).
Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Sang Putu Gede, S.H., dan dihadiri oleh Ps. Kasubsi Dumas Siwas, Kasubsi Bankum Sikum, serta perwakilan Basi Propam Polresta Mataram. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., bersama Panit Opsnal 1 dan Banit Reskrim.
Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan dalam rangka pemberhentian penyidikan terhadap sejumlah perkara, yakni tiga kasus pencurian ringan dan satu kasus penganiayaan, yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Perkara-perkara tersebut telah melalui proses kesepakatan damai antara korban dan pelaku, yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat dan kepala lingkungan. Selain itu, tidak ada penolakan dari masyarakat, dan pelaku juga bukan residivis, ” jelas Ipda Kadek.
Proses penghentian penyidikan ini dilakukan mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Perpol 8/2021 memberikan dasar hukum bagi penyelesaian perkara secara damai di luar jalur pengadilan, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata hukuman pidana.
“Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa seluruh unsur formal dan materiil dalam Perpol telah terpenuhi. Maka disepakati penghentian penyidikan (SP3) terhadap keempat kasus tersebut, ” tambahnya.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Polsek Sandubaya dalam mengedepankan prinsip keadilan yang humanis, menyelesaikan perkara dengan bijak tanpa mengabaikan hak korban, dan menjaga harmoni sosial di masyarakat. (Adb)