TANGERANG - Seorang gadis berusia 12 tahun di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban ruda paksa pemerkosaan saat sedang tertidur di kamarnya. Yang menyebabkan korban mengalami rasa ketakutan serta trauma yang mendalam.
Kejadian na'as yang menimpa korban baru lulus Sekolah Dasar (SD) 2025 ini, dilakukan oleh adik kandung bapak korban berusia 23 tahun, saat korban sedang tertidur dibekap oleh bantal, dan aksi bejatnya dilakukan sejak korban berusia 11 tahun hingga 12 tahun.
Kasus tidak terpuji ini sudah dilaporkan oleh ibu bersama nenek korban di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota nomor LP/B/786/Vl/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 10 Juni 2025 yang lalu.
Namun sangat disayangkan, proses laporan tersebut diduga terkesan seperti mengambang dan sedikit lambat dalam penanganannya. Pasalnya sejak ibu dan nenek korban membuat laporan, terduga pelaku masih bebas berkeliaran terkesan tidak pernah melakukan kesalahan.
"Penanganannya diduga agak lambat, enak terduga pelakunya keliaran bebas, sedangkan cucu saya selalu dihantui ketakutan was-was, " keluh Nenek Korban, Rami (54) di kediamannya, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Sabtu (21/6/25).
Menurut Rami (54) sejak dirinya bersama ibu korban mendatangi PPA Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan, sampai saat ini dirinya belum mendapat penjelasan terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya tanggal 10 Juni 2025 lalu.
"Sejak saya bersama ibu korban buat laporan di polisi 10 Juni 2025, baru mau dipanggil korban dan saksi-saksi hari Senin esok tanggal 23 Juni 2025 nanti, " tuturnya.
Rami (54) meminta kepada PPA Polres Metro Tangerang Kota untuk merespon cepat laporan yang telah dibuat oleh ibu dan nenek korban. Sebab, sampai saat ini Rami (54) merasa ketakutan cucunya akan diperlakukan tidak senonoh kembali oleh terduga pelaku.
"Saya mohon terduga pelakunya segera ditangkap secepat-cepatnya, tolong pak tolong, mengapa seperti ini pak, laporan saya belum ada kabarnya, " ucap Rami (54).
Selain itu, Rami berharap keadilan hukum untuk cucunya yang telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh adik kandung bapak korban. Sampai saat ini Rami (54) masih merasakan kesedihan melihat cucu tercintanya.
"Cucu saya beri keadilan seadil-adilnya, hukum terduga pelaku seberat-beratnya, tidak ada kata damai, " tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat whats app, Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Surati mengatakan, bahwa laporan yang telah dibuat oleh ibu dan nenek korban akan diperhatikan khusus.
"Siap bang, diantensi, SP2HP segera dikirim, saya nanti minta segera digas untuk perkara ini bang, " singkatnya. (Igr/Spyn).