JAKARTA – Di tengah gejolak publik yang mempersoalkan besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah signifikan. Dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah ketua umum partai politik di Istana Negara pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo menyampaikan kabar penting terkait rencana pencabutan sejumlah kebijakan di lingkungan DPR.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, ” tegas Presiden Prabowo usai pertemuan tersebut.
Keputusan ini, menurut Presiden, merupakan respons langsung terhadap kekhawatiran masyarakat yang terus menyoroti besarnya tunjangan, khususnya tunjangan rumah, yang diterima anggota dewan. Angka ratusan juta rupiah per bulan yang beredar di masyarakat menjadi pemicu utama keresahan.
Secara rinci, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Gaji pokok Ketua DPR tercatat sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan Anggota DPR Rp 4.200.000. Namun, angka ini belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan.
Tunjangan yang diterima anggota dewan memang cukup beragam, mencakup tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, hingga anggaran pemeliharaan rumah jabatan. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung tingkatan jabatan.
Sebagai gambaran, berikut rincian beberapa tunjangan yang diterima anggota DPR:
Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Asisten anggota senilai Rp 2.250.000.
Tunjangan beras per jiwa sebesar Rp 30.090 setiap bulan.
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 2.699.813.
Tunjangan istri, sebesar 10?ri gaji pokok, mulai dari Rp 420.000 hingga Rp 504.000 per bulan, tergantung jabatan.
Tunjangan dua anak, sebesar 2?ri gaji pokok, berkisar antara Rp 168.000 hingga Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI bervariasi, mulai dari Rp 9.700.000 hingga Rp 18.900.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI berkisar antara Rp 5.580.000 hingga Rp 6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI berada di rentang Rp 15.554.000 hingga Rp 16.468.000 per bulan.
Bantuan untuk listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000.
Anggota dewan juga menerima biaya perjalanan harian, dengan uang harian daerah tingkat I mencapai Rp 5.000.000 per hari, dan tingkat II Rp 4.000.000 per hari. Terdapat pula uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 dan tingkat II Rp 3.000.000.
Selain itu, fasilitas lain yang didapatkan anggota DPR meliputi anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, serta uang pensiun dan tunjangan beras bagi pensiunan.
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan, misalnya, mendapatkan anggaran per tahun sebesar Rp 3.000.000, sementara RJA Ulujami, Jakarta Barat, sebesar Rp 5.000.000 per tahun.
Uang pensiun yang diterima adalah 60?ri gaji pokok, dengan rincian Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000, Wakil Ketua DPR Rp 2.772.000, dan Anggota DPR Rp 2.520.000. (Warta Parlemen)