Pesisir Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial PH (38), tersangka dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, berinisial LY.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Sawah Laweh, Kenagarian Batu Hampa, Kecamatan Koto XI Tarusan. Peristiwa kekerasan sendiri terjadi hampir sepekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 08.30 WIB di lokasi yang sama.
PH, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diketahui beralamat di Koto Luar Kampung Simaung Cumateh, Kenagarian Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP DERRY INDRA, S.I.K, . M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, terutama dalam lingkup keluarga.
“Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran serius. Korban harus dilindungi, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa proses hukum terhadap PH kini tengah berjalan.
“Tersangka kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ia diduga kuat melanggar Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ” jelas AKP Arvi.
Setelah diamankan, PH langsung dibawa ke Unit PPA Polres Pessel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut saat ini meliputi Pengamanan dan penahanan tersangka, Penyitaan barang bukti, Pemeriksaan serta pencatatan keterangan saksi-saksi.
Polres Pesisir selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga. Penanganan cepat dan perlindungan terhadap korban merupakan komitmen utama.
(Berry)