Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap 21 Paket Besar Ganja, Berawal dari Laporan Masyarakat dan Penyelidikan Intensif
Pasaman, Sumbar – Kerja keras dan kejelian jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat, petugas berhasil mengamankan 21 paket besar narkotika jenis ganja dari tangan dua orang tersangka yang ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Rao – Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Rabu (16/7) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi penting yang disampaikan warga kepada petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada dua pria yang diduga akan menjemput ganja di wilayah Rao untuk dibawa ke Rokan Hulu, Provinsi Riau, menggunakan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK.
“Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi. Hingga akhirnya, petugas berhasil mendeteksi keberadaan kendaraan yang dicurigai telah berada di wilayah Rao, ” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB, mobil tersebut terpantau melintas melewati Pasar Rao menuju arah Panti. Petugas pun langsung melakukan pembuntutan dengan penuh kehati-hatian hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial MTA, yang berperan sebagai sopir, dan IBS sebagai penumpang.
“Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di dalam satu koper warna coklat ditemukan 17 paket besar ganja, dan tambahan 4 paket besar ganja lainnya dibungkus dengan kain. Total seluruh barang bukti ganja yang berhasil disita adalah sebanyak 21 paket besar, ” ungkap Kapolres.
Keberhasilan penangkapan ini, tambah Kapolres, tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian. Selain itu, langkah cepat dan strategi penyelidikan yang matang menjadi kunci sukses petugas dalam menggagalkan upaya peredaran ganja lintas provinsi.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan berharap sinergi ini terus terjalin demi memberantas peredaran narkoba, ” pungkas AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polres Pasaman dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menjadi teladan keberhasilan model kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.
(Berry)