Satresnarkoba Polresta Mataram Bekuk Dua Mahasiswa, Amankan Paket Ganja 800 Gram

2 hours ago 1

Mataram, NTB – Dua pria berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, masing-masing TB (20) asal Bima dan IFH (19) asal Toba Sumut, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana Narkotika. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/9/2025).

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis Ganja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait adanya pengiriman paket dari luar daerah tujuan Kota Mataram melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang di Mataram yang dicurigai berisi Narkotika jenis ganja.

 “Tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan yang ternyata kos-kosan di wilayah Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik. "Di lokasi, kami mengamankan TB sebagai penerima sesuai identitas yang tertera di resi paket. Setelah dibuka, paket itu berisi Ganja seberat lebih dari 800 gram, ” jelas AKP Bagus Suputra.

Hasil interogasi awal terhadap TB mengungkap bahwa paket tersebut sebenarnya milik temannya bernama IFH, yang tinggal di sebuah kos-kosan di kawasan Ampenan.

 “TB mengaku hanya dipinjam namanya. Paket itu dipesan oleh IFH menggunakan identitas dan alamat TB, ” tambahnya.

Tak menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil menangkap IFH di tempat kosnya. Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti.

Saat ini, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |