Lombok Barat NTB – Total sebanyak 1.148 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat resmi mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP) atau remisi khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025.
Adapun rinciannya, sebanyak 76 orang narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi. Sedangkan 1.072 orang narapidana beragama Islam mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia yang terhubung secara virtual pada Jumat, (28/3) termasuk pada Lapas Lombok Barat.
“Alhamdulillah, ada dua orang langsung bebas (RK-II), satu dari narapidana yang beragama Islam akan bebas langsung saat Hari Raya Idul Fitri dan satunya dari yang Hindu akan bebas saat Hari Raya Nyepi nanti, ” terang Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli usai kegiatan penyerahan SK secara simbolis pada, Jum’at (28/03/2025)
Adapun besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan.
Kalapas merinci dari 1.148 orang yang diusulkan mendapat remisi 15 Hari sebanyak 190 orang, 1 bulan ada 832 orang, 1 bulan 15 hari ada 107 orang serta 2 bulan ada 18 orang.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP dipantau oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen resiko oleh Asesor Pemasyarakatan, ” tegas Fadli.
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Fadli, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana hingga telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjadi manusia yang lebih baik, memperbaiki diri, dan meningkatkan kapasitas dan tetap aktif mengikuti seluruh pembinaan dengan baik.
“Sehingga ketika nanti ketika kembali ke tengah masyarakat, (warga binaan) kami bisa lebih aktif dan produktif, ” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam sambutannya secara daring menegaskan bahwa meskipun penyerahan remisi dilakukan serentak pada hari ini, namun penerapan remisi tersebut tetap mengikuti tanggal perayaan hari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Adb)