PANGANDARAN JAWA BARAT - Jika di Kabupaten Pangandaran Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun ke belakang belum terbayar, sebenarnya itu tidak menjadi hutang Pemda apalagi jika APBD Kita tidak sehat, artinya tidak harus membayarnya.
Sedangkan Siltap itu sudah dibayar semua, tapi kadang ada masyarakat yg so tau 'tuh Siltap perangkat desa belum dibayar' padahal Siltap Kepala Desa, perangkat desa dan BPD itu selalu dibayar tiap bulan "kata Iwan M Ridwan", anggota DPRD dari fraksi PDI Pejuangan saat dikinfirmasi di kediamannya Resto Arkanza Pujasera sebelah Pombensin RSUD Pandega Pangandaran, Kamis (19/06/2025).
Disampaikannya bahwa, saya menyampaikan ini karena di medsos berseliweran pertanyaan kepala desa dan perangkat desa, yang waktu itu Bupatinya Pak Jeje, dia mengeluarkan kebijakan ada tambahan penghasilan kepada kepala desa dan perangkat desa yang sumber anggarannya dari APBD.
Akantetapi ada PP yang melarang tidak boleh dari APBD, tapi pak Jeje langsung memunculkan tunjangan tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Maka diberikanlah dalam bentuk bantuan keuangan khusus, tapi itu pun harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi kalau tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun ke belakang belum terbayar, sebenarnya itu tidak menjadi hutang Pemda apalagi jika APBD Kita tidak sehat, artinya tidak harus membayarnya.
Sedangkan Siltap itu sudah dibayar semua, tapi kadang ada masyarakat yg so tau 'tuh Siltap perangkat desa belum dibayar' padahal Siltap Kepala Desa, perangkat desa dan BPD itu selalu dibayar tiap bulan.
Menurut Iwan, sumber keuangan di desa itu kan ada ADD dan DD, di tambah dari DAU dan Dana Bagi Hasil kurang lebih sekitar 6, 5 milyar dan digelontorkan tiap bulan ke desa yang di dalamnya
untuk pembayaran
Siltap kepala desa dan perangkat desa dan penghasilan pimpinan dan anggota BPD.
Yang belum dibayar itu tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa karena ada ketentuan Yang harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, tapi karena APBD kita lagi tidak sehat jadi tidak wajib membayarnya.
Adapun tahun ini ada beberapa bulan nih yang sudah kita bayar yaitu tambahan penghasilan, kita hanya mampu membayar untuk 2 bulan. Dalam hal ini saya mohon kepada kepala desa dan perangkat desa...ya bersabarlah! "katanya".
Seharusnya kita bersyukur ke pak Jeje...ya karena dulu Pak jeje berani memberikan kebijakan adanya Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Jika sekarang itu tidak ada...ya karena kemampuan keuangan daerahnya yang tidak ada, tapi faktanya banyak juga kepala desa dan perangkat desa yang terus menyalahkan Pak Jeje "ucapnya".
Tambah Iwan,
menurut saya mah itu teungteuingeun alias kebangeten jika masih ada kepala desa dan perangkat desa menyalahkan Pak Jeje terus, karena di kabupaten dan kota lain itu tidak ada yang memberikan seperti di Pangandaran, gitu lho "ujarnya". (AAS)