Polda Jabar bongkar sindikat penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemeriksaan. Empat orang tersangka yang menjalani sindikat ini berhasil ditangkap. Mereka masing-masing RI, RA, MRA, dan I. Para pelaku ditangkap pada 26 Juni 2026. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, hasil penyelidikan Diressiber Polda Jabar sindikat ini, berhasil meraup uang dari para korbannya sebesar 800 juta rupiah. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku RI dan RA berperan sebagai pembeli rekening dan m-banking atau e-wallet. Sementara MRA bertugas sebagai pengantar hp kepada RI untuk kemudian diisikan akun m-banking. Handphone yang telah diisi akun m-banking kemudian akan dicek oleh I, yang berperan sebagai pengecek kesesuaian data. Nantinya hp tersebut akan diserahkan kepada AG selaku otak dari sindikat ini yang masih buron. “Modus yang dijalankan para pelaku ialah dengan memanfaatkan media sosial. Mereka kemudian menyebarkan informasi mengenai lowongan kerja, tugas berbayar, dan verifikasi layanan pemerintah. Namun semua itu palsu, ” kata Hendra, di Polda Jabar, Selasa (30/6/2026). Hendra menuturkan, pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji menggiurkan. Korban yang tertarik kemudian diminta mengirimkan data pribadi dan membayar sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi atau proses perekrutan. Setelah uang dikirim, para pelaku memutus komunikasi. Selain itu, sindikat tersebut juga menjalankan modus tugas berbayar. Pelaku membuat situs web yang didesain menarik untuk meyakinkan calon korban. Melalui platform itu, korban diminta menyelesaikan sejumlah tugas, seperti memberikan tanda suka (like), komentar, hingga aktivitas lainnya dengan janji memperoleh hadiah atau komisi. "Tetapi pada akhirnya ketika mau di-download mau transfer ke rekening itu ternyata tidak ada. Nah ini tugas berbayar yang dimasukkan oleh modus operandi ini, " katanya. Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan modus verifikasi layanan pemerintah. Korban dihubungi dengan dalih membantu proses administrasi, seperti pengurusan SIM, STNK, BPKB, hingga persoalan bea cukai atas barang kiriman. Tujuannya yakni mengarahkan korban untuk memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi tertentu. Data tersebut nantinya dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Sementara itu, Wadirsiber Polda Jabar AKBP Mujianto menyebut total kerugian dari empat laporan polisi yang diterima mencapai Rp801.794.698. Rinciannya, korban berinisial NNP mengalami kerugian sebesar Rp 20, 7 juta, korban KL sebesar Rp33, 6 juta, korban DN sebesar Rp51 juta, sedangkan korban AD mengalami kerugian terbesar, yakni Rp696.454.698. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi bank dan e-wallet, paspor atas nama tersangka berinisial I, serta sepeda motor Honda Beat tahun 2024. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu maksimal Rp5 miliar, " ucapnya. Bandung 1 Juli 2026 Dikeluarkan oleb Bid Humas Polda Jabar
Sindikat Penipuan, Modus Lowongan Pekerjaan Ditangkap Polisi
1 month ago
34
Related
Trending
Popular
Yunnan Power Grid Bangun "Bearer Network" Generasi Baru Berk...
3 months ago
482
ZTE Gelar Ajang Broadband User Congress 2026 di São Paulo de...
3 months ago
219
Sinergitas TNI–Polri dan Forkopimda Cirebon Makin Solid Lewa...
3 months ago
181
Polsek Cibeber Laksanakan Cek TKP Pergeseran Tanah Di Desa G...
3 months ago
168
Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Pererat Silaturahmi den...
3 months ago
166
KuCoin Web3 Wallet Kini Terintegrasi dengan 1inch Swap API, ...
3 months ago
163
Apacer Tampilkan Solusi Penyimpanan Edge AI di COMPUTEX 2026...
2 months ago
159
Jalan di Barru Nyaris Putus 2 Tahun, Dana BTT Rp4,2 M Tersed...
3 months ago
156
Perayaan Hari Jazz Internasional 2026 Sedunia Ditutup Dengan...
3 months ago
156
The Shilla Duty Free Hadirkan Promo "Summer Catch & Win"...
3 months ago
152
Infinite Meluncurkan Rekening Bank Khusus untuk Pembayaran S...
3 months ago
149
ITE Hong Kong 2026: Tawarkan Beragam Peluang Baru bagi Indus...
3 months ago
149
Dukung Infrastruktur Digital Asia, FICER Hadirkan Solusi Kon...
3 months ago
142
OMOWAY Membuka Pre-order: Harga mulai dari Rp 44.5 Juta plus...
3 months ago
142
Auto China 2026: GAC Luncurkan Strategi Global Terbaru, Sema...
3 months ago
137
KuCoin Luncurkan PROOF: Tomorrowland Edition, Memadukan Komp...
3 months ago
135
Hisense Hadirkan Inovasi "Home Entertainment" dan "Smart Liv...
3 months ago
135
Canton Fair Ke-139: Pertumbuhan "Sleep Economy" Dorong Inova...
3 months ago
133
Hisense Berkolaborasi dengan "Phantom Blade Zero", Hadirkan ...
3 months ago
131
Dari Nuansa Pesisir Tropis hingga Arena Pantai: Sanya Perkua...
3 months ago
128















































