Status Tanggap Darurat Karhutla Ditetapkan, Kapolres Solok Imbau Warga Hindari Pembakaran Lahan

2 months ago 24

SOLOK – Menyusul penetapan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Dalam pernyataannya, Kapolres menekankan sejumlah langkah preventif, antara lain larangan keras membakar hutan dan lahan, serta meminta warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di area hutan maupun lahan, serta menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Apabila masyarakat melihat kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat agar bisa segera ditangani dan tidak meluas, ” tegas AKBP Agung.

Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok menunjukkan bahwa Karhutla tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Kepala BPBD Solok, Irwan Efendi, melaporkan bahwa hingga Sabtu, 19 Juli 2025, tercatat 92 kejadian bencana. Dari jumlah tersebut, 83 di antaranya merupakan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, tercatat juga 2 kejadian kebakaran rumah, 6 peristiwa pohon tumbang, dan 1 angin puting beliung. Jika dibandingkan dengan bulan Mei lalu, hanya tercatat 5 kejadian bencana, terdiri dari 4 pohon tumbang dan 1 angin puting beliung. Sementara pada bulan Juli saja sudah terjadi 22 kejadian, dengan 20 di antaranya merupakan Karhutla.

Kondisi kian diperparah oleh cuaca ekstrem. Menurut informasi dari BMKG, wilayah Kabupaten Solok telah mengalami 60 hari tanpa hujan, sehingga meningkatkan potensi penyebaran api di area hutan dan lahan terbuka.

AKBP Agung juga mengingatkan adanya sanksi hukum berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), disebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.”

Kapolres menegaskan bahwa Polres Solok akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Imbauan ini menjadi bagian dari langkah antisipatif Polres Solok dalam menghadapi potensi Karhutla, terutama di daerah-daerah yang memiliki kawasan hutan luas dan rawan terbakar. Pihak kepolisian bersama TNI, BPBD, dan unsur pemerintah daerah saat ini terus melakukan patroli, sosialisasi, dan pemadaman untuk menekan jumlah kejadian Karhutla di Kabupaten Solok. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam upaya pencegahan bencana demi keselamatan bersama serta menjaga kelestarian alam untuk masa depan yang lebih baik.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |