Tegas Bongkar Korupsi PT CSA, Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar dan Lacak Dana Ratusan Miliar

1 day ago 7

KOTA SEMARANG - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) terus bergerak maju. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus yang melibatkan dana jumbo hingga ratusan miliar rupiah.

Hingga kini, Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka: Andhi Nur Huda, Awaluddin, dan Iskandar Zulkarnain. Dari hasil penyidikan, tim menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp237 miliar yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara dan Pemerintah Daerah Cilacap.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa selain melacak aset utama, penyidik menemukan adanya pembayaran uang muka Rp13 miliar yang dipakai tersangka Andhi Nur Huda untuk membeli sebuah pabrik beras di Klaten. Uang tersebut masih berada dalam penguasaan seorang warga bernama Rizal Hari Wibowo.

“Yang bersangkutan, dengan itikad baik, menyerahkan uang tersebut kepada tim penyidik hari ini, ” ujar Lukas di Semarang, Rabu (16/7/2025).

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy D. Simanjuntak, menegaskan uang Rp13 miliar itu kini resmi disita dan dititipkan ke rekening penitipan Kejati Jateng sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

“Penyitaan ini adalah langkah nyata penyelamatan kerugian negara, sekaligus bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi di daerah, ” tegas Freddy.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang fantastis dan diduga melibatkan jaringan penyelewengan yang terstruktur. Kejati Jateng memastikan penelusuran aset dan pengembangan kasus akan terus dilakukan demi memulihkan kerugian negara secara maksimal.

(*/Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |