SEMARANG - Langkah mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, harus terhenti di gerbang keadilan. Ia divonis hukuman lima tahun penjara terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Namun, nasib Mbak Ita tidak hanya berhenti pada hukuman penjara. Usianya yang telah menginjak 59 tahun menjadi pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan vonis. Hakim menilai bahwa faktor usia tersebut menjadi alasan kuat mengapa Mbak Ita tidak akan mengulangi perbuatannya. Keyakinan ini diungkapkan langsung oleh ketua majelis hakim.
"Kedua terdakwa memasuki usia lansia dan para terdakwa adalah orang yang berpendidikan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa, " ujar ketua majelis hakim Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).
Tak hanya hukuman badan, Mbak Ita juga diwajibkan membayar uang pengganti. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memerintahkan mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu untuk membayarkan sejumlah uang sebagai konsekuensi hukumnya.
"Menghukum kepada terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta paling lama dalam kurun 1 bulan sesudah putusan, " tegas Gatot Sarwadi.
Apabila pembayaran uang pengganti tersebut tidak dipenuhi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka Mbak Ita akan menghadapi konsekuensi tambahan berupa kurungan penjara selama enam bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mbak Ita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi perjalanan karier politik Mbak Ita, sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik lainnya. (Wajah Koruptor)