Perhutani Bondowoso Amankan Tiga Pencuri Kayu

3 hours ago 4

Bondowoso - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian kayu hutan.

Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) di wilayah kerja Perhutani KPH Bondowoso yang mencakup Kabupaten Bondowoso dan Situbondo.

Kronologi Penangkapan

Pada hari Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 14.40 WIB, tim Polhutmob Perhutani KPH Bondowoso berhasil mengejar dan menghadang sebuah mobil pick-up Grand Max dengan nomor polisi T 8075 AG.

Saat diperiksa, mobil tersebut memuat kayu jati olahan tanpa dokumen yang sah. Sopir dan dua pekerja di dalam mobil tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi untuk mengangkut kayu tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan tunggak oleh anggota Polhutmob, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bungatan, dan Asisten Perhutani (Asper) Panarukan, dipastikan bahwa kayu tersebut berasal dari petak 34 Q, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan.

Pelaku dan Barang Bukti

Ketiga tersangka yang ditangkap dan telah diserahkan ke Mapolres Situbondo adalah

Didik Wahyudi, asal Dusun Batas, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan.

Sukron Makmun, asal Dusun Krajan, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan.

Rohim, asal Dusun Bantapen, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kayu jati olahan sebanyak 58 lembar dengan berbagai ukuran, dan satu unit mobil pick-up Grand Max dengan nomor polisi T 8075 AG.

Pernyataan Manajemen Perhutani

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, membenarkan kejadian penangkapan ini. "Perhutani tidak akan mentolerir tindakan yang melawan hukum, apalagi pencurian kayu, " tegas Munir Sabtu (20/9/2025).

Beliau juga menambahkan, pihaknya sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat.

"Silakan masyarakat memberikan informasi. Kami akan tindak tegas meskipun ada sangkut pautnya dengan oknum petugas kami di lapangan, " tutupnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan dan memberantas tindakan ilegal yang merusak ekosistem.

Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Mapolres Situbondo.@Red. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |