NDUGA - Aksi teror kembali mengguncang pedalaman Papua. Kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menebar ketakutan dengan menyandera warga sipil di Kabupaten Nduga pada Minggu, 6 April 2025. Peristiwa memilukan ini menambah luka panjang masyarakat Papua yang selama ini hidup dalam bayang-bayang konflik dan kekerasan bersenjata.
Menurut laporan dari aparat keamanan, insiden penyanderaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIT di sebuah desa terpencil. Kelompok bersenjata yang diduga kuat merupakan bagian dari OPM, secara brutal menculik 12 warga sipil – termasuk perempuan dan anak-anak – yang tengah menjalani aktivitas harian. Mereka digiring secara paksa ke hutan, dijadikan tawanan untuk kepentingan politik dan ekonomi kelompok tersebut.
Tujuan penyanderaan ini jelas: menekan pemerintah Indonesia agar membayar sejumlah uang tebusan. Para pelaku menyampaikan ultimatum bahwa sandera hanya akan dibebaskan jika pemerintah memenuhi tuntutan finansial yang mereka ajukan. Tak hanya itu, mereka bahkan mengancam akan menyakiti atau membunuh para sandera jika permintaan mereka diabaikan.
“Ini bukan pertama kalinya kelompok ini menggunakan warga sipil sebagai tameng atau alat tawar-menawar. Ini adalah tindakan keji yang mengorbankan orang-orang tak bersalah demi kepentingan sempit, ” ujar salah satu sumber lokal yang enggan disebutkan namanya.
Aksi ini mempertegas pola kekerasan yang dilakukan OPM, yang telah berulang kali menjadikan warga sipil sebagai target utama dalam rangkaian kekerasan yang mereka lakukan. Selain menciptakan ketakutan, strategi ini juga diyakini sebagai cara untuk menggalang dana operasional gerakan mereka melalui jalan yang memalukan: pemerasan dan intimidasi.
Situasi di Nduga kini diliputi kecemasan. Warga yang masih berada di desa-desa sekitar hidup dalam ketakutan, khawatir menjadi korban berikutnya. Upaya penyelamatan dan pendekatan persuasif terus dilakukan oleh aparat gabungan guna menghindari jatuhnya korban jiwa.
Pemerintah Indonesia melalui aparat keamanan menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat sipil dan menindak tegas setiap bentuk aksi teror yang merongrong stabilitas dan keamanan negara. (APK)