JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menunjuk TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pemenang lelang untuk Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Perkasa. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya peningkatan produksi energi nasional, khususnya di sektor hulu migas.
Penetapan ini merupakan hasil dari Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I Tahun 2025. TIS Petroleum berkomitmen untuk investasi pasti senilai US$ 2, 25 juta pada tiga tahun pertama eksplorasi, ditambah bonus tanda tangan sebesar US$ 300.000. Komitmen ini mencakup dua studi Geologi dan Geofisika (G&G) serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 km⊃2;, sebuah investasi yang saya harap akan membuahkan hasil gemilang.
WK Perkasa sendiri berlokasi strategis di lepas pantai Jawa Timur, menyimpan potensi cadangan yang menggiurkan. Diperkirakan wilayah ini memiliki sekitar 228 juta barel minyak (MMBO) atau setara dengan 1, 3 triliun kaki kubik gas (TCF). Saya pribadi merasa optimis dengan potensi yang ditawarkan oleh Blok Perkasa ini, mengingat lokasinya yang sangat menjanjikan.
Keputusan resmi ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tertanggal 3 September 2025. SK ini tidak hanya mengukuhkan pemenang WK Perkasa, tetapi juga menjadi landasan hukum untuk proses kontrak selanjutnya.
"SK ini juga memuat hasil lelang penawaran langsung WK Migas Tahap I 2025 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya, " jelas Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, Minggu (14/9/2025).
Tak hanya WK Perkasa, pemerintah juga mengumumkan ketersediaan WK Gagah di Sumatera Selatan untuk lelang. Wilayah seluas 1.595, 48 km⊃2; ini diperkirakan memiliki cadangan sebesar 173 MMBO atau 1, 1 TCF. Dengan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery, komitmen pasti tiga tahun pertama meliputi studi G&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km⊃2;, serta minimum bonus tanda tangan US$ 300.000. Ini adalah kesempatan emas bagi badan usaha yang ingin berkontribusi dalam eksplorasi migas.
Bagi badan usaha atau bentuk usaha tetap yang tertarik, penawaran langsung dapat diajukan tanpa studi bersama dalam kurun waktu 30 hari kalender, dengan periode pengusulan yang diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor hulu migas.
"Pemerintah berkomitmen memperbaiki iklim investasi hulu migas melalui peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak Cost Recovery atau Gross Split, pemberian 10% First Tranche Petroleum (FTP), harga Domestic Market Obligation 100%, penghapusan kewajiban relinquishment tiga tahun pertama, serta kemudahan akses data migas, " tegas Laode Sulaeman. (PERS)