SEMARANG– Harapan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum sebesar Rp1, 8 miliar pada 2025 tampaknya tidak akan mudah terwujud. Hingga pertengahan tahun, pendapatan baru menyentuh angka sekitar Rp500 juta jauh dari separuh target yang telah ditetapkan.
Penyebab utamanya adalah jumlah titik parkir yang terbatas. Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, hanya terdapat sekitar 120 titik parkir aktif yang dikelola. Padahal, jumlah ini sebelumnya mencapai 129 titik. Penyusutan tersebut terjadi lantaran beberapa lokasi yang dulunya ramai kini mati suri, seperti di area sekitar warung makan yang tutup atau pusat keramaian yang beralih fungsi.
“Kami tidak menambah titik parkir, malah banyak yang hilang. Contohnya, dulu ada warung yang ramai, tapi setelah tutup, titik parkirnya otomatis hilang, ” jelas Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Semarang, Wawan Ari Hariyadi, SH.
Perhitungan yang Mengkhawatirkan
Mantan aktivis yang kini berprofesi sebagai advokat, Agus Purnomo, SH, menilai target Rp1, 8 miliar per tahun terlalu ambisius jika melihat kondisi di lapangan. Menurutnya, penentuan target seharusnya mempertimbangkan jumlah titik parkir yang ada, termasuk jumlah juru parkir di setiap titik dan sistem shift yang berlaku.
Berdasarkan hitungan Agus, pendapatan rata-rata per bulan dari seluruh titik parkir hanya sekitar Rp83 juta. Jika dibagi rata untuk 120 titik, satu titik parkir hanya menyumbang sekitar Rp691 ribu per bulan, atau setara Rp23 ribu per hari.
“Rasanya mustahil juru parkir hanya setor Rp23 ribu per hari. Ada yang setor Rp10 ribu, ada yang Rp50 ribu, ada juga yang Rp15 ribu. Tapi angka rata-rata ini menunjukkan potensi yang belum tergarap maksimal, ” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Parkir Khusus Bukan Kewenangan Dishub
Agus menambahkan, PAD dari sektor parkir tepi jalan umum yang dikelola Dishub berbeda dengan parkir khusus. Parkir di pasar, rumah sakit, dan kawasan tertentu berada di bawah kewenangan dinas masing-masing. Meskipun hasilnya tetap masuk ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD), kewenangan pengelolaan ada pada unit lain.
“Jadi, jangan buru-buru menilai pendapatan parkir menurun tanpa melihat data jumlah titik aktif yang benar-benar dikelola Dishub, ” tegasnya.
Solusi: Tambah Titik dan Data Juru Parkir
Untuk mengejar target PAD, Agus menyarankan Dishub melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh juru parkir, membedakan mana yang aktif dan tidak. Selain itu, perlu pembukaan titik parkir baru di lokasi-lokasi yang memiliki potensi ramai, seperti kawasan usaha baru atau titik strategis di jalur padat kendaraan.
“Setiap tahun jumlah titik parkir seharusnya bertambah, seiring berkembangnya usaha masyarakat. Tidak masuk akal kalau malah berkurang, ” kata Agus.
Ia juga menekankan pentingnya kontrol sosial dari lembaga maupun media untuk memastikan pengelolaan parkir transparan dan berkontribusi maksimal terhadap PAD.
Transparansi Setoran
Saat ini, sistem pengelolaan parkir di Kabupaten Semarang dijalankan oleh sekitar empat paguyuban parkir yang membawahi beberapa zona. Semua setoran juru parkir disalurkan langsung ke rekening kas daerah, yang menurut Dishub menjadi bentuk transparansi pengelolaan.
Meski begitu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanpa perluasan titik parkir dan strategi penarikan retribusi yang lebih efektif, target Rp1, 8 miliar PAD dari sektor ini masih jauh dari jangkauan. (**)