Maros - Polres Maros menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang digelar di Kantor Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Wakapolres Maros selaku ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Maros Kompol Ahmad Rosma S.H, dan dihadiri oleh Kasiwas Polres Maros AKP Hamzah Dumrah, mewakili Kajari Maros Syuaib Fadelan SH.MH , Sekertaris Inspektorat Kabupaten Maros Ramhan Pangerang S.E dan para lurah, kepala desa, Kepala UPTD SD, SLTP, SMA, hingga Imam Desa Kecamatan Mandai.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan aparatur pemerintah mengenai pentingnya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di berbagai sektor.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ahmad Rosma menekankan bahwa praktik pungutan liar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat.
Wakapolres Maros menjelaskan secara rinci mengenai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 sebagai landasan hukum dalam upaya pemberantasan pungli.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Maros untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari praktik pungutan liar.
Kita berharap seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintah memahami betul bahwa pungli adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum, " ujar Kompol Ahmad Rosma.
Lebih lanjut, Wakapolres Maros juga mengulas mengenai ancaman hukuman bagi para pelaku pungli, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi kasus pungutan liar yang terjadi dan menimpa masyarakat, khususnya dalam sektor pelayanan publik dan pendidikan. Mari bersama-sama menciptakan pelayanan yang transparan dan akuntabel, " tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Diharapkan dengan adanya pemahaman yang merata mengenai Saber Pungli, kesadaran untuk tidak melakukan maupun melaporkan praktik pungutan liar semakin meningkat, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih di Kabupaten Maros.(*)