Warga Desa Puncu Datangi Kantor BPN Kab Kediri Tolak Lahan Dipatok Untuk Fasos

3 weeks ago 12

Kediri - Ratusan warga Kecamatan Puncu yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri menolak penetapan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lahan yang selama ini digarap petani.

Massa yang datang dengan membawa puluhan poster yang bertuliskan tuntutan. Hal itu dipicu adanya lahan yang ditanami warga dipatok pemerintah yang digunakan untuk fasos dan fasum.

Jihad Kusumawan selaku Perwakilan DPW Gerakan Masyarakat Kehutanan Sosial Indonesia Jawa Timur yang mendampingi aksi, menyatakan bahwa lahan yang dipatok berada di kebun G3536, padahal seharusnya berada di area Cengkean, sesuai hasil redistribusi tanah (redis) tahun 2024 seluas 60 hektare.

“Penetapan fasos ini menyalahi prosedur. Kesepakatan awal 60 hektare redis itu untuk rakyat, sisanya untuk fasos di titik yang sudah disetujui, bukan di kebun G3536 yang sudah digarap petani sejak turun-temurun, ” tegas Jihad.

Menurut Jihad bahwa lahan tersebut sebelumnya masuk HGU PT Mangli Dian Perkasa, namun sejak 2020 izinnya habis dan tidak diperpanjang hingga batas akhir 2022. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 14-15, jika tidak ada pengajuan perpanjangan dua tahun sebelum atau sesudah masa berlaku, maka tanah tersebut otomatis menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kalau HGU sudah habis dan tidak diperpanjang, otomatis tanah kembali menjadi tanah negara bebas dan bisa didistribusikan untuk rakyat. Apalagi, petani di sini sudah lama menggarap sebelum izin HGU berakhir, ” tambahnya.

Warga mengaku kecewa karena penetapan lokasi fasos dilakukan tanpa sosialisasi. Bahkan, saat pematokan, lahan masih ditanami jagung, cabai, dan nanas oleh petani.

Perwakilan aksi warga Desa Puncu, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, berujung mediasi yang ditemui Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri didampingi Kapolsek Mojoroto beserta jajarannya di ruang Kepala BPN Kabupaten Kediri.

Usai melakukan pertemuan dengan perwakilan warga Desa Puncu. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit menjelaskan, bahwa persoalan ini muncul akibat kesalahpahaman data.

“Awalnya kami menerima surat bahwa masyarakat Puncu menolak pengukuran fasos yang dimohon pemerintah daerah. Namun setelah klarifikasi, ternyata mereka tidak menolak pengukuran atau sertifikasi. Mereka hanya menilai ada lokasi yang tidak sesuai, ” terang Junaedi usai mediasi.

Menurut Junaedi, warga keberatan dengan posisi salah satu blok fasos yang dinilai tidak berada di lokasi seharusnya. Pihaknya pun meminta masyarakat menyiapkan dokumen pendukung.

Data fasos yang dimaksud, termasuk lahan makam, jalan, saluran, dan aset pertanian daerah.

"Nanti, minggu depan kita melihat data dari masyarakat nanti kita kaji ulang dan diskusikan kembali. Jika nanti ada kesalahan atau kekeliruan nanti dikoreksi, " imbuhnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |