Warga Tondong Tallasa Pertanyakan Batas Hutan Lindung, Harapkan Kepastian Hak atas Lahan Warisan Leluhur

1 month ago 9

PANGKEP SULSEL - Persoalan status lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Sejumlah warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun dan memiliki berbagai dokumen kepemilikan.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Bantimurung, Nurdin, saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (2/7/2026), mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah perwakilan masyarakat telah melakukan pertemuan di kantor desa Bantimurung Kecamatan Tondong Tallasa Selasa (30/6/2026) dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas persoalan tersebut.

Menurut Nurdin, dalam pertemuan itu masyarakat mempertanyakan batas-batas kawasan hutan lindung yang dinilai bersinggungan dengan lahan milik warga. Ia menyebutkan bahwa sebagian lahan yang kini masuk dalam daftar kawasan hutan lindung telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun secara turun-temurun.

Ia menjelaskan, selain telah lama dikuasai, sebagian masyarakat juga memiliki dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan, seperti surat-surat kepemilikan yang dimiliki sesuai ketentuan, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) yang selama ini rutin dibayarkan.

Kondisi tersebut, kata Nurdin, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mereka khawatir kehilangan hak atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Ia menilai, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Dalam penyelesaian sengketa seperti ini, pendekatan yang mengedepankan hukum, data, dan musyawarah dinilai menjadi langkah terbaik. Verifikasi bersama antara masyarakat, pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Pangkep, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, serta instansi pertanahan menjadi langkah awal yang penting.

Melalui proses verifikasi tersebut, seluruh dokumen kepemilikan masyarakat dapat dicocokkan dengan peta kawasan hutan yang dimiliki pemerintah. Dengan demikian dapat diketahui secara jelas apakah terjadi kekeliruan dalam penetapan batas kawasan ataupun perbedaan data administrasi.

Selain itu, pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, serta instansi teknis terkait dinilai mampu menciptakan proses penyelesaian yang lebih transparan, objektif, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Apabila dari hasil kajian ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pemetaan atau penetapan batas kawasan hutan, masyarakat dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki berbagai mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui pemerintah pusat apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jalur tersebut dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga kelestarian kawasan hutan.

Namun apabila seluruh upaya musyawarah belum menghasilkan kesepakatan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum dengan pendampingan kuasa hukum atau lembaga bantuan hukum agar setiap hak dan kewajiban dapat diuji secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Kepastian hukum terhadap hak masyarakat serta perlindungan terhadap kawasan hutan merupakan dua kepentingan yang sama-sama penting, sehingga penyelesaiannya diharapkan mampu menghadirkan keadilan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga. ( Herman Djide)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |