BARRU - Dua proyek pembangunan gedung yang dikerjakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPKBPPPA) Kabupaten Barru disorot tajam.
Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Kamis (21/8/2025) ditemukan indikasi penggunaan material pasir ilegal dan sebagian pekerja yang tidak mengutamakan standar keselamatan kerja (SOP).
Adapun proyek yang tengah berjalan adalah pembangunan Gedung Pelaksanaan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak senilai Rp1.427.778.800 dan pembangunan Gedung Rumah Perlindungan Sementara senilai Rp1.527.999.460.
Keduanya berlokasi di Kecamatan Barru, dikerjakan oleh CV. Aura Karya Konstruksi dengan konsultan pengawas CV. Antera.
Temuan di lapangan menyebutkan pasir yang digunakan diduga berasal dari wilayah Salomoni, Desa Lipukasi, yang belum jelas legalitasnya. Kondisi pekerja pun jauh dari kata aman karena minimnya Alat Pelindung Diri (APD).
Seorang konsultan pengawas berinisial RK yang ditemui wartawan mengaku hanya sebatas mengawasi kualitas bangunan, bukan asal material.
“Kalau soal material, tanyakan ke kontraktornya. Saya hanya konsultan pengawas. Yang penting kualitasnya oke. Kalau masalah asal pasir, itu bukan ranah saya, ” ujar RK.
Terkait keselamatan pekerja, RK mengaku sudah beberapa kali memberikan teguran.
“Saya sudah ingatkan soal APD, bahkan sudah pernah buat surat teguran. Tapi tukang di lapangan memang susah diatur. Untuk hal ini, seharusnya petugas K3 yang lebih tegas, ” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV. Aura Karya Konstruksi maupun Dinas PMDPPKBPPPA Barru belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan penggunaan material ilegal dan kelalaian keselamatan kerja dalam proyek bernilai miliaran ini.