SAMOSIR-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada 86 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan.
Penyerahan remisi di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan secara simbolis di halaman Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Somosir, Minggu 17 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Samosir Vandiko Gultom, menyampaikan 86 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan mendapat remisi dan pengurangan masa pidana istimewa,
Pemberian Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ”ujarnya
Agus melanjutkan, sejarah panjang bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan tidak boleh kita lupakan. Ingat pesan Presiden Soekarno: JAS MERAH, jangan sekali-sekali melupakan sejarah. Kemerdekaan Indonesia yang bisa kita rasakan saat ini merupakan hasil kerja keras dan gigih seluruh rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan hingga mencapai kedaulatan penuh sebagai negara yang merdeka.
"Kini, delapan dekade telah berlalu. Tantangan yang kita hadapi memang berbeda, namun semangat yang kita butuhkan tetap sama, yaitu semangat untuk bersatu, menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan, dan mendorong kemajuan bangsa. Di tengah keberagaman bangsa, semangat persatuan merupakan fondasi yang menyatukan kebersamaan seluruh rakyat Indonesia", ujarnya.
Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan. Oleh karena iłu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang", ucap Agus Andrianto.
Turut hadir Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kasi Intel Kejari Samosir Richard N. Simaremare, Kalapas Kelas III Pangururan Jeremia Leonta Sinuraya, SH, MH, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, dan sejumlah pimpinan OPD.