Ahli Waris Ambok Tang Tuntut Ganti Rugi atas Tanah yang Digunakan untuk Kantor Desa dan Pustu di Medana

5 hours ago 6

Lombok Utara, NTB — Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Desa Medana, Kabupaten Lombok Utara. Kali ini, ahli waris mendiang Ambok Tang resmi menunjuk kuasa hukum untuk menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara terkait penggunaan tanah warisan keluarga mereka yang hingga kini dipakai sebagai lokasi Kantor Desa Medana dan Puskesmas Pembantu (Pustu).

Kuasa hukum para ahli waris, Eva Lestari menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan berupa pipil (surat tanda bukti pajak tanah) tahun 1989 atas nama Ambok Tang. Berdasarkan dokumen tersebut, para ahli waris menuntut agar Pemda Lombok Utara mengakui hak kepemilikan keluarga mereka atau, jika pengembalian fisik tidak memungkinkan, membayar ganti rugi yang layak sesuai nilai pasar tanah saat ini.

“Sejak awal kami sudah menempuh jalur musyawarah dengan pemerintah daerah, bahkan telah menunjukkan pipil asli sebagai bukti sah kepemilikan. Namun sayangnya tidak ada tanggapan substantif dari pihak Pemda. Malah diarahkan untuk menempuh jalur gugatan ke pengadilan, ” ujar Eva selaku kuasa hukum kepada awak media Selasa (24/06/2025) 

Diketahui, pada tahun 2022, paman klien sempat mengajukan gugatan serupa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri kala itu hanya memutus gugatan dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima, lantaran terdapat kekurangan syarat formil, sehingga pokok perkara belum pernah diperiksa secara mendalam.

Menariknya, dalam putusan tersebut, pihak Pemda sempat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Lombok Barat. Namun hingga kini, bukti otentik berupa akta hibah resmi yang sah di mata hukum belum pernah diperlihatkan kepada pihak keluarga.

“Kalau memang benar hibah, tentu harus ada akta hibah yang sah sesuai ketentuan. Tanah ini dari dulu dikuasai leluhur klien kami secara turun-temurun dan TIDAK PERNAH DIHIBAHKAN. Kalau memang dihibahkan, siapa yg menghibahkan ke siapa harus jelas antara pemberi hibah harus jelas, jangan sampai pihak pemda lobar asal serobot asal ngambil tanah orang yang kemudian tanah orang yg dihibahkan ke pemda lombok utara.Jadi ini soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak rakyat, ” tegas Eva selaku kuasa hukum ahli waris.

Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan agar tanah dikembalikan kepada ahli waris atau, sebagai alternatif, Pemda membayar ganti rugi beserta kerugian immateriil atas penggunaan tanah tanpa izin yang berlangsung puluhan tahun.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Desa Medana, yang berharap penyelesaiannya dapat berjalan transparan dan adil. Para ahli waris pun berharap pemerintah daerah mau menghormati proses hukum serta membuka ruang dialog secara konstruktif demi solusi yang win-win.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |