JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers secara tegas mengecam tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Keputusan drastis ini diambil setelah jurnalis tersebut melontarkan pertanyaan krusial mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ini dihadapkan pada isu keracunan yang meluas.
Peristiwa pencabutan ID pers tersebut terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mendarat di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma pada Sabtu, 27 September 2025, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke empat negara. Di tengah momen kedatangan tersebut, DV memberanikan diri untuk menanyakan perihal program MBG, sebuah inisiatif prioritas Presiden yang tengah disorot publik.
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh AJI dan LBH Pers, ID pers DV langsung disita oleh pihak Biro Istana di Kantor CNN pada pukul 20.00 WIB. Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut pada Minggu, 28 September 2025.
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden beralasan bahwa pertanyaan jurnalis CNN tersebut dianggap di luar konteks agenda kedatangan Presiden, sehingga mereka memutuskan untuk mencabut ID pers DV. Namun, tindakan ini dinilai melanggar prinsip-prinsip jurnalisme dan undang-undang yang berlaku.
Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, memiliki fungsi vital sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pertanyaan yang diajukan oleh DV, menurut AJI dan LBH Pers, merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat D yang menekankan tugas pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Program MBG, sebagai program prioritas Presiden, jelas masuk dalam ranah kepentingan umum tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers mengancam dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3. Ayat 2 pasal tersebut menjamin kemerdekaan pers dari penyensoran dan pembredelan, sementara ayat 3 menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi demi menjamin kemerdekaan pers.
“Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya, ” ujar Irsyan Hasyim, menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang.
Irsyan menambahkan bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa seluruh pejabat publik yang menggunakan anggaran publik tidak memiliki alasan untuk menutupi informasi dari masyarakat. Hal ini seharusnya menjadi pegangan dalam setiap interaksi antara pers dan pemerintah.
Menanggapi hal ini, Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menjelaskan bahwa langkah Presiden Prabowo yang berencana memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi program MBG justru merupakan bentuk keterbukaan publik yang positif. Hal ini dapat menjadi penyeimbang bagi narasi negatif terkait keracunan MBG yang tengah beredar luas di masyarakat, terutama mengingat skala besar program tersebut yang diakui oleh Presiden sendiri.
“Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang, ” tegas Mustafa Layong, menggarisbawahi dampak luas dari pembatasan akses informasi. (PERS)