Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Monitoring Kegiatan Parapatan  PSHT Ranting Magetan Masa Bhakti Tahun 2022-2025

2 hours ago 1

Magetan. - Babinsa Kelurahan Selosari Koramil Tipe B 0804/01 Magetan jajaran Kodim 0804/Magetan Koptu Dwi Santoso mewakili Babinsa kelurahan Kebonagung melaksanakan monitoring kegiatan Parapatan ranting Persaudaraan setia hati Terate (PSHT) ranting Magetan masa bhakti tahun 2022-2025 yang dihadiri sekitar 50 orang warga PSHT, (sebagai penanggung jawab Ketua PSHT ranting Magetan Ir. Rahardi, MMA) bertempat di gedung Krisna kelurahan Kebonagung kecamatan Magetan Kabupaten Magetan. Rabu (01-10-2025)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Akp Ika Wardani, SH. (Kapolsek Magetan), Bpk Nanang (Ketua cabang PSHT Magetan), Ir. Rahardi, MMA. (Ketua PSHT Ranting Magetan), Bpk. Bambang Sumartanto (Sekretaris PSHT Ranting Magetan), Babinsa dan bhabinkamtibmas Kel. Kebonagung, Pam Polsek Magetan 5 orang, Tamu undangan Warga PSHT ranting Magetan dan Korlap PSHT Magetan.

Parapatan Ranting adalah forum penting bagi organisasi PSHT untuk membahas berbagai agenda terkait organisasi, termasuk pengembangan anggota, evaluasi kegiatan, dan pemilihan pengurus baru.

Babinsa dan Bhabinkantibmas memantau kegiatan Parapatan Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ranting di wilayah Teritorial nya dengan tujuan untuk memastikan acara tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan menjaga situasi tetap kondusif.

Tugas utama Babinsa adalah memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan atau konflik yang mungkin timbul selama kegiatan berlangsung.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan berkoordinasi dengan pengurus ranting PSHT untuk memantau jalannya kegiatan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kehadiran petugas TNI dari Babinsa, bertujuan untuk mencegah terjadinya gesekan antar anggota atau pihak lain, serta menjaga ketertiban umum.

Mengingat PSHT adalah organisasi massa yang cukup besar dengan ribuan anggota, kegiatan-kegiatan yang melibatkan jumlah massa yang banyak membutuhkan perhatian khusus dari pihak kepolisian agar situasi tetap aman dan terkendali.

Jadi, pemantauan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk pencegahan dan pengawasan agar kegiatan PSHT berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Pungkas Koptu Dwi Santoso (R 01)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |