Badan Eksekutif Mahasiswa UNU NTB Tolak Revisi UU Kejaksaan

1 month ago 16

Mataram NTB - Indra Ramadhan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNU NTB angkat bicara, Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diusulkan oleh Komisi III dan revisi KUHAP diusulkan oleh Baleg telah disepakati masuk dalam 41 Prolegnas Prioritas 2025 tengah menjadi sorotan, salah satunya terkait asas Domunis Litis.

Asas Dominus Litis adalah asas yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa sebagai pihak dalam menentukan sebuah perkara pidana dapat dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Dengan kata lain Asas Dominus Litis akan memberikan kewenangan pihak Kejaksaan untuk mengambil alih kewenangan Kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara.

Tentu saja hal ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya tumpang tindih kewenangan antar penegak hukum, terutama pihak Kepolisian dan akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang Absolutely Power jika tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas.

Karena itu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB menolak keras penerapan asas Dominus Litis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penolakan ini disampaikan oleh ketua BEM UNU Indra Ramadhan dalam Simposium Nasional yang diadakan di UIN Mataram pada 18 Februari 2025 lalu. 

“Asas ini (Asas Dominus Litis, Red) bisa mengurangi keadilan yang seharusnya diterima setiap warga Masyarakat, oleh karna itu kami berharap kegiatan symposium ini mendorong reformasi hukum yang lebih berpihak pada peradilan, ” ungkap Indra Ramadhan. 

Adapaun alasan dilakukannya penolakan Asas dominus litis oleh BEM UNU NTB tersebut adalah: 

Asas Dominus Litis dapat membuat kewenangan kejaksaan menjadi terlalu kuat.

Asas Dominus Litis berpotensi disalahgunakan.

Asas Dominus Litis dapat melemahkan fungsi lembaga lain, seperti KPK dan Polri.

Asas Dominus Litis dapat menimbulkan monopoli hukum.

Asas Dominus Litis berpotensi merusak prinsip keadilan.

Asas Dominus Litis dinilai sebagai bentuk sentralisasi kekuasaan yang dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana, karena Asas ini bisa mengurangi keadilan yang seharusnya diterima setiap warga negara dan dapat menimbulkan Conflict Of Interest antar lembaga penegak hukum. (Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |