Rampung Disidik, Kasus Obat Racikan Anak Bos Apotek Gama Grup Lanjut Tahap Dua

7 hours ago 3

SERANG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang merampungkan penyidikan kasus obat setelan atau racikan yang menjerat anak bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono. 

Perkara tersebut kini tinggal dilaksanakan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya benar, perkara tersebut sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh jaksa. Perkaranya kini tinggal dillakukan tahap dua, " kata Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Kamis 3 Juli 2025.

Mojaza mengatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya juga menetapkan anak buah Lucky, Poppy sebagai tersangka. Keduanya, oleh penyidik dijerat Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.

"Tersangka berinisial PO (Poppy-red) ini merupakan Apoteker Gama Cilegon. Untuk berkas perkaranya masih berproses (belum dinyatakan P-21), " katanya. 

Mojaza menjelaskan, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik sarana apotek (PSA) Apotek Gama Cilegon. Ia diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat racikan di apoteknya. "LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya, " ujar pria asal Papua ini. 

Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat yang ditemukan pada 9 Oktober 2024 lalu telah dilakukan penyitaan. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. 

Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. "Obat ini digunakan buat sakit gigi, " ujarnya. 

Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. "Obat ini berbahaya bagi masyarakat, " tuturnya. (***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |