Bupati Resmi Membuka Sosialisasi KIP Tahun 2025

9 hours ago 4

Mamuju Tengah – Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, SE., M. Si. Secara hukum pemerintahan di kabupaten, kecamatan, dan desa memang dituntut terkait dengan keterbukaan informasi publik (KIP). Hal ini disampaikan saat sambutan dan secara resmi membuka Sosialisasi KIP di aula hotel fadhilah Topoyo Mamuju Tengah Sulawesi Barat. Kamis (3/7/2025).

“ Dengan kasus yang ada selama ini, 75 persen berada di desa, “ ujarnya.

Supaya pemerintahan desa nyaman, perlu kepala desa merangkul lawan politiknya dan bisa bekerjasama membangun desa.

Sehingga pemerintah desa dalam mengikuti kegiatan ini dapat menambah pengetahuan terkait dengan pelayanan informasi publik.

“ Sesegera mungkin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Mamuju Tengah di bentuk berdasarkan amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “tegasnya.

Menurutnya pembentukan PPID merupakan upaya untuk mewujudkannya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“ Sangat mengapresiasi Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat yang telah melaksanakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Mamuju Tengah, ”tutupnya.

Dihadiri oleh Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, S. PdI, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ikbal, Kadis Kominfopers Mamuju Tengah, Dr. Ishaq Yunus, S.IP, M. MAP, Plt. Kabid PSI Dinas Kominfosandi Provinsi Sulawesi Barat, Riny Hadiwijaya, S. STP, MM, Kepala Desa dan Tamu undangan lainnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |