Jebakan Berkedok Suap Pelaku BBM Subsidi Ilegal dan Pengedar Rokok Tanpa Cukai Lolos Hukum

2 months ago 35

OPINI - Ironi penegakan hukum di lapangan seringkali mengusik rasa keadilan. Belakangan ini, modus operandi yang licik kian meresahkan wartawan yang berupaya mengungkap praktik ilegal justru dijadikan target jebakan berkedok suap. Pelaku utamanya? Tak lain adalah para pengusaha atau pengangsu bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal dan pengedar rokok tanpa cukai, yang dengan sengaja mengatur skenario agar jurnalis tertangkap basah oleh aparat, sementara mereka sendiri luput dari jerat hukum.

Masyarakat dan Insan Pers di Jawa Tengah Khususnya, disuguhkan tontonan pahit di Kabupaten Blora, di mana dua rekan wartawan bernasib nahas. Niat mulia mereka untuk membongkar praktik pengangsu BBM ilegal berujung pada penangkapan. Modusnya terang-terangan: uang nominal disodorkan, dan saat diterima, oknum Aparat penegak hukum yang rupanya sudah disiapkan langsung meringkus mereka. Namun, pihak yang menjebak, sang pengangsu solar yang jelas-jelas terlibat dalam kejahatan ekonomi, dibiarkan melenggang bebas. Ini adalah tamparan keras bagi prinsip keadilan yang seharusnya universal.

Fenomena serupa juga terjadi di Cilacap, meskipun kali ini terkait dengan penjualan rokok tanpa cukai. Pola yang sama terulang: jurnalis yang mencoba mengungkap kejahatan ini justru menjadi korban kriminalisasi. Kejadian-kejadian ini telah menjadi alarm merah bagi seluruh insan pers.

 Seorang Aktivis Stevanus VL Fauzi Vio dari Depok Jawa Barat menyoroti kasus hal itu dengan tegas mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi rekan-rekan jurnalis di lapangan. Peringatan serupa juga disampaikan oleh Narsono Son, Ketua Komunitas Wartawan Lokal (Kawal) Banyumas dan seorang wartawan senior. Ini bukan lagi sekadar imbauan biasa, melainkan desakan serius untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah praktik kotor semacam ini.

𝐃𝐮𝐚 𝐒𝐢𝐬𝐢 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐏𝐢𝐬𝐚𝐮 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐮𝐦𝐩𝐮𝐥

Inilah inti persoalan yang harus kita bedah: pihak yang melakukan penjebakan, yaitu para pengangsu BBM bersubsidi ilegal dan pengedar rokok tanpa cukai, sesungguhnya adalah pelaku kejahatan yang lebih besar dan merugikan negara secara sistematis.
  
Pengangsu BBM bersubsidi  Ilegal: Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 55. Ini bukan kejahatan sepele, mereka merugikan keuangan negara, menciptakan kelangkaan, dan merusak tata niaga energi. Sanksinya jelas, pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.
  
Pengedar Rokok Tanpa Cukai: Mereka jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Rokok ilegal ini menggerus pendapatan negara dari sektor cukai dan bersaing tidak sehat dengan produk legal. Ini juga kejahatan yang merugikan negara miliaran rupiah.

Lantas, mengapa para pelaku utama kejahatan ini, yang dengan sengaja merancang jebakan untuk wartawan, justru tidak tersentuh hukum? Ada indikasi kuat standar ganda dalam penegakan hukum. Oknum Aparat begitu cepat meringkus wartawan atas dugaan suap, namun terkesan abai atau "diam" terhadap kejahatan utama yang dilakukan oleh pihak penjebak.

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐔𝐭𝐮𝐡

Penting bagi aparat penegak hukum untuk tidak terjebak dalam skenario yang dibuat oleh para pelaku kejahatan. Penyelidikan harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada wartawan yang terjebak, tetapi juga membongkar jaringan dan motif di balik jebakan tersebut. Siapa yang merancang? Apa tujuannya? Apakah ada keterlibatan pihak lain? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab tuntas.

Kejahatan pengangsu BBM ilegal dan pengedar rokok tanpa cukai memiliki dampak sosial dan ekonomi yang jauh lebih luas daripada tuduhan suap yang mungkin hanya "umpan" untuk membungkam peliputan. Jangan sampai ada kesan bahwa keadilan hanya berlaku satu arah, di mana yang kecil dijerat, sementara pelaku utama dibiarkan lepas.

Penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan sejati adalah dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Wartawan mengemban tugas mulia sebagai pilar demokrasi, pengawas kebijakan, dan penyampai informasi. Mereka tidak seharusnya diperdaya dan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang sebenarnya patut diseret ke meja hijau. Mari kita tegakkan keadilan, demi marwah profesi, dan demi kepentingan publik yang lebih luas.

Oleh: Stevanus VL Fauzi Vio

Judul: Jebakan Berkedok Suap Pelaku BBM Subsidi Ilegal dan Pengedar Rokok Tanpa cukai Lolos Hukum

Tanggal: Kamis, 03 Juli 2025

Read Entire Article
Karya | Politics | | |