Belum Tuntas Konflik, Kantor PT IGI di Hinting Pali Adat Dayak Kalteng dan Diultimatum 14 Hari

4 hours ago 1

PALANGKA RAYA - PT Insfirmasi Generasi Indonesia (PT.IGI) yang beralamatkan di Jalan Matal Ujung, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) di sanksi adat oleh Kerapatan Mantir Adat Dayak setempat, Senin (21/04/25).

Hal itu dilakukan oleh perangkat adat Dayak atas tindak lanjut dari keputusan Kerapatan Mantir Adat Kelurahan Sabaru, menyusul belum tuntasnya konflik antara PT IGI dan CV. Berkat Sukses yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

 "Pelaksanaan sanksi adat ini sebagai bentuk hukum adat Dayak Ngaju dan prosesi pemasangan Hinting Pali Adat, " kata Romong kepada media ini. 

Edi Praha Romong, SH dan Ledelapri Awat, SH kuasa hukum CV Berkat Sukses menyampaikan bahwa ini menyusul belum tuntasnya konflik antara PT IGI dengan pihak pemberi kuasanya.

 “Mulai hari ini, jika dalam waktu 14 hari tidak ada upaya dari PT IGI untuk menyelesaikan persoalan, akan  dilakukan upaya tegas, " sebutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara damai, namun tidak ada respons yang memadai dari PT IGI selama hampir enam bulan terakhir. “Kami sudah berusaha maksimal menyelesaikan secara kekeluargaan, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang berarti, ” tambahnya.

Melalui pemasangan Hinting Adat ini, pihak CV. Berkat Sukses berharap agar pimpinan PT IGI menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan masalah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.

Ritual yang dimulai pukul 09.00 WIB. Hinting Adat merupakan simbol pengikat sanksi dalam hukum adat Dayak Ngaju. Simbol ini hanya dapat dilepaskan melalui ritual adat oleh tokoh adat Pisur, setelah adanya penyelesaian damai antara pihak-pihak yang bersengketa.

Acara adat ini dihadiri oleh sekitar 50 orang, termasuk tokoh-tokoh adat, perwakilan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, serta masyarakat setempat.

Dan juga sejumlah organisasi masyarakat adat turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Fordayak, PB “Banama”, Kerukunan Utus Damang Balau Handang, Peradap-KT, Mandau Apang Baludang Bulau, serta Pasukan Antang Manari. 

Berdasarkan informasi yang didapat media ini, PT IGI merupakan pekerja dan pemilik dari WNI Korea yang memiliki usaha yang diduga menyalahi aturan pemerintah. Pihaknya mendirikan gedung IGI Center di Kalimantan Tengah, diduga sebagai kedok dalam usahanya. 

Diduga IGI Center suatu jaringan kerja oligarki luar negeri yang ingin menguasi SDA dengan berkedok misionaris keagamaan, dan untuk menarik orang orang dayak supaya masuk agama tertentu sebagai jembatan mempermudah mereka berada di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah.

Menyikapi hal tersebut, Romong menghimbau kepada masyarakat Dayak terkhusus yang ada dipedamalan supaya tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu oknum-oknum tertentu yang hanya dengan membuat pertemuan, sosialisasi, memberi paket sembako tapi mereka meminta data lokasi emas, lokasi batu bara, lahan dan lain lain.

 "Karena dari informasi dan data data tersebut mereka membuat profosal dikirim keluar negeri lalu ujungnya nanti SDA kita habis dikuras, " sebutnya.

Disamping itu jangan sembarangan kalau ada oknum oknum petualang tersebut juga berusaha merubah keyakinan dengan cara PHP akan dibina, diajak kerjasama dan lain sebagainya, masyarakat harus hati hati sekarang banyak penipuan yang berkedok misionaris Agama. 

Sementara itu pihak PT IGI belun bisa memberikan keterangan resmi, namun dari pihak Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kota Palangka Raya, dalam surat resminya ke Damang Sebangau dan Pisor Redi, perihal mengutuk keras pemasangan hiting pali oleh Damang Sebangau serta 4 poin lainnya. (//).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |