Komisi A DPRD Kota Kediri Sidak Puluhan Warga Terdampak di Jalan Raden Patah Gang Melati

2 hours ago 2

Kediri - Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri bersama Anggotanya melakukan sidak terhadap puluhan KK yang masih mengalami sengketa atau KK terdampak dengan PT.KAI Daop 7 Madiun yang berada di Jalan Raden Patah Gang Melati RT.03 RW.02 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jumat (15/8/2025) pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan sidak kali ini ada Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Kediri Mandung Sulaksono, Wakil Ketua Komisi A H.Mujiono, Sekretaris Pujiono, SE., Anggota Komisi A Imam Wihdan Zarkasyi (Golkar), dan Sunarsiwi Kurnia Ganik Permana (PDIP).

Hadir juga Kabag Pemerintahan Kota Kediri Ade Trifianto, S.STP., Kabag Hukum Muhlisiina Lahuddin, SH., MH., Camat Kota Bagus Hermawan Apriyanto dan Lurah Kemasan Suntoro serta perwakilan warga terdampak.

Ayub Wahyu Hidayatullah Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri menyampaikan bahwa hasil sidak di lapangan ada puluhan KK terdampak atau masih sengketa dengan PT KAI Daop 7 Madiun.

"Kita melakukan pengecekan kesesuaian antara leter C dengan kondisi di lapangan. Kita dapat informasi dari salah satu KK yang terdampak bernama Sulastri (57) warga Jalan Raden Patah Gang Melati RT.03 RW.02 Kelurahan Kemasan, " ucapnya.

Ia menceritakan sudah menempati rumahnya selama 4 period hidup disini, mulai bapaknya, mbahnya dan mbah buyutnya.

Menurut Ayub bahwa hasil sidak hari ini Komisi A meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada warga terdampak. 

"Sampai detik ini jalur mediasi belum bisa dilakukan, karena tiga kali kita undang PT.KAI tidak pernah hadir. Artinya, PT KAI tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal dari pihak warga sudah punya niatan baik, " tegas Ayub.

Ditambahkan Ayub tadi informasi yang saya terima dari warga kalau memang demi kepentingan umum warga siap melepaskan. "Tetapi kalau diusir ini sebuah kedzoliman pasti ada yang salah disini, siapapun tidak boleh diperlakukan secara dzolim di negara kita ini, " tambahnya.

Ayub juga menambahkan kalau persoalan ini bisa diselesaikan dengan jalur mediasi kenapa tidak. "Karena kalau persoalan ini diselesaikan di pengadilan tentunya membutuhkan waktu yang panjang dan biaya, " imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Kediri Mandung Sulaksono menyampaikan hasil sidak hari ini sesuai dengan rekomendasi Komisi A.

Pihak Pemda memfasilitasi untuk melakukan sidak di lapangan. Jika nanti warga mau melakukan gugatan, bisa menyiapkan alat bukti atau data-data yang harus disiapkan. 

"Warga dalam waktu dekat bisa menyiapkan data-data lain. Seperti, buku C, mungkin krawangan dan bukti pembayaran pajak bumi, " ungkap Mandung.

Terpisah, salah satu warga terdampak Titik Sundari (40) warga setempat mengatakan kalau pihak PT KAI bisa menunjukkan dan membuktikan SHP nomor 7 yang sah. "Dan bener-bener sah kepemilikannya dan warga mau membayar kontraknya, " ucapnya.

Hal sama diungkapkan Sulastri (57) warga setempat mengatakan saya disodori kertas oleh 6 petugas. Saya disuruh tanda tangan kok cepat-cepat. "Saya tidak tahu isinya tetapi, setelah tahu isinya ingin membatalkan tanda tangan tersebut, " terang Sulastri.

Dalam keterangan tertulis, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Rokhman Makin Zainul, menekankan sangat menghormati setiap proses dan mekanisme yang ditempuh oleh para pihak dalam menyikapi permasalahan yang ada, termasuk undangan dari Komisi A DPRD Kota Kediri untuk mengikuti kegiatan mediasi maupun pertemuan.

“Kami sampaikan bahwa ketidakhadiran pada beberapa undangan tersebut bukan disebabkan oleh ketidakpedulian, melainkan karena pada waktu yang bersamaan terdapat agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan harus dijalankan sesuai prioritas operasional perusahaan, ” tegasnya.

Hal ini telah kami sampaikan secara tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kediri, ” Sebagai bentuk penghormatan kami terhadap lembaga legislatif dan komitmen menjaga komunikasi yang baik, ” jelas Zainul.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |