Lebak, PublikBanten.Com Girimukti Cilograng – Kembali terjadi kekerasan kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan kegiatan pembangunan rabat beton di Kampung Kalideres, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.Jumat (15/8/2025)
Dari keterangan Sahran (korban^red) wartawan Media Cetak, Online dan TV Streaming Global Investigasi News, kepada tim awak media mengatakan, peristiwa terjadi pada saat dia melakukan peliputan pekerjaan rabat beton di Kampung Kalideres, Desa Girimukti, Kabupaten Lebak, Rabu (13/8/2025).
Sahran, sampai dilokasi pekerjaan Rabat Beton di Kampung Kalideres, sekira pukul 10:00 Wib dan bermaksud melakukan konfirmasi kepada Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Girimukti bernama Cepi.
Sahran (korban_Red) kepada Cepi (Ketua TPK) mempertanyakan kenapa pekerjaan rabat beton ini tidak menggunakan plastik cor, sambil mengambil foto pekerjaan.
“Entah kenapa, tiba-tiba salah satu pekerja bernama Suhendi berikut beberapa rekan kerjanya melayangkan pukulan dua kali ke bagian dada dan bagian kepala. Dan memprovokasi pekerja lain untuk melakukan pemukulan, dan salah satu pekerja mengeluarkan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis Golok, ” terang Sahran.
Lanjut , (Cepi-red) pembangunan rabat lalu melerai dan memerintahkan Sahran (korban_Red), meninggalkan lokasi kejadian.
Sahran korban penganiayaan bersama rekan-rekan wartawan mendatangi Kantor Polisi Sektor (Polsek) Cilograng untuk membuat Laporan Pengaduan (LP), Rabu (13/8/2025) sekira pukul 13:00 Wib.
“Silahkan buat visum terlebih dulu, mau di Puskesmas atau RSUD Cilograng atau RSUD Pelabuhanratu, ” perintah Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cilograng, Aiptu A. Siswanto.
Dengan diantar Wawan selaku Kepala Biro (Kabiro) Media Global Investigasi News pergi untuk melakukan Visum ke Puskesmas Gunungbatu.
Sekira pukul 20.00 Wib, Rabu (13/8) pihak terduga pelaku penganiayaan datang ke Polsek Cilograng bersama Kepala Desa Girimukti dan istri yang diikuti belasan kendaraan roda dua yang berisikan 2 orang.
Terduga pelaku penganiayaan bernama Suhendi yang diketahui selaku Ketua RW (Mandor_) langsung masuk ke ruang penyidik bernama Aiptu Akhmad Siswanto, Kanit Reskrim Polsek Cilograng, untuk dimintai keterangan.
Sebagaimana diketahui perbuatan atau tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Penjelasan pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.