BKPSDM Morowali Sudah Proses Usulan NIP PPPK Paruh Waktu ke BKN

3 hours ago 1

MOROWALI, Indonesiasatu.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali saat ini telah proses pengusulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Kita sudah melakukan proses usulan NIP ke BKN, nantinya sisa menunggu turun untuk selanjutnya di serahkan ke masing-masing PPPK Paruh Waktu, " terang Plt Kepala BKPSDM Morowali, Usban Laonu, kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (26/09/2025).

Disampaikan Usban, soal kapan waktu turunnya masih menunggu proses tetapi jika mengacu pada tahapan proses yang ada berdasarkan regulasi yakni dimulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 22 September 2025 dan pengusulan NIP paling lambat 30 September 2025 dan SK Pengangkatan mulai berlaku 1 Oktober 2025, dengan masa kerja awal hingga 30 September 2026.

Dengan proses yang sudah berjalan sesuai jadwal maupun tahapan di BKN diharapkan bisa secepatnya sehingga para honorer berjumlah kurang lebih 1.500 orang sudah punya kepastian sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Morowali baik tenaga pendidik, kesehatan maupun teknis.

"Kita berharap secepatnya sehingga hak-hak yang melekat termasuk gaji secara resmi dapat diketahui, yang tercantum dalam SK pengangkatan, " pungkasnya.

Kata Usban, untuk gaji PPPK paruh waktu kemungkinan ada dua skema yang akan diberlakukan yakni mengacu pada gaji saat menjadi tenaga honorer di masing-masing OPD atau berdasarkan Upah Minuman Daerah (UMK).

"Jadi, soal pengajian itu tergantung kemampuan daerah. Bisa sesuai jumlah gaji saat menjadi tenaga honorer atau berdasarkan UMK, " terangnya.

Ditambahkannya bahwa status PPPK paruh waktu tidak berbeda jauh dengan PPPK penuh waktu, sama-sama memiliki NIP dan hak gaji yang sama sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. 

Yang membedakan adalah saat proses awalnya dimana PPPK yang saat ini menggunakan skema paruh waktu, namun seiring berjalannya waktu dan setelah melalui evaluasi kinerja selama satu tahun dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah maka dapat diusulkan ke BKN untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

"Jadi, berpeluang menjadi PPPK penuh waktu. ini adalah proses arah sana dimana nantinya PPPK paruh waktu tak lagi melalui seleksi ketika sudah waktunya menjadi PPPK penuh waktu, namun semua tergantung kemampuan maupun kebutuhan daerah, " tandasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |