Bukan Menindas, Tapi Melindungi: Inilah Alasan Konstitusional Mengapa TNI Harus Hadir di Papua

6 days ago 4

PAPUA - Di tengah desingan peluru dan propaganda yang terus dilontarkan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM, satu hal harus ditegaskan: kehadiran TNI di Papua bukan bentuk penindasan. Ini adalah mandat konstitusi. Ini adalah tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa rakyat termasuk masyarakat asli Papua mendapat hak paling mendasar: rasa aman dan perlindungan. Senin 16 Juni 2025.

Dalam beberapa hari terakhir, TPNPB kembali mengumbar ancaman. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai "zona perang." Lebih jauh, mereka mengeluarkan ultimatum kepada masyarakat non-Papua agar meninggalkan wilayah itu, sembari mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri.

Ancaman ini bukan sekadar provokasi. Ini adalah bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil dan pelanggaran terhadap hukum nasional maupun internasional.

TNI Hadir Berdasarkan Konstitusi, Bukan Kepentingan Politik

Kehadiran TNI di Papua bukan keputusan sepihak. Ia berakar kuat pada dasar hukum negara:

1. UUD 1945 Pasal 30 menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

2. UU No. 34 Tahun 2004 memberikan mandat kepada TNI untuk:

   * Mengatasi gerakan separatis bersenjata,

   * Mengamankan wilayah perbatasan,

   * Membangun infrastruktur pendukung operasi demi stabilitas nasional.

3. Perpres No. 66 Tahun 2019 memperkuat struktur dan fungsi Kogabwilhan dalam menangani konflik strategis di wilayah rawan.

Maka pembangunan pos TNI di wilayah seperti Puncak Jaya bukan bentuk provokasi, tetapi strategi sah untuk:

* Melindungi warga sipil dari ancaman nyata,

* Menjamin kelancaran program pembangunan nasional,

* Mencegah penyebaran aksi teror kelompok separatis.

Pendekatan TNI: Humanis, Teritorial, dan Penuh Empati

Tidak hanya mengusung senjata, TNI hadir dengan pendekatan teritorial yang penuh kasih. Melalui Inpres No. 9 Tahun 2020, TNI berperan aktif dalam:

* Mendukung pelayanan pendidikan dan kesehatan,

* Menyediakan perlindungan terhadap warga sipil dan pendatang,

* Membangun komunikasi sosial yang harmonis dengan tokoh adat dan agama.

Setiap langkah prajurit TNI dibingkai oleh nilai-nilai profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM. Prajurit tidak lagi hanya menjadi penjaga, tapi juga sahabat dan pelayan masyarakat.

TPNPB: Dari Separatis Menjadi Teroris?

Aksi kekerasan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur yang dilakukan TPNPB sudah melampaui garis merah. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan kekerasan yang menimbulkan teror terhadap warga sipil adalah tindak pidana terorisme.

Tak hanya itu, TPNPB telah melanggar prinsip dasar dalam Hukum Humaniter Internasional:

* Distinction: mereka tidak membedakan antara kombatan dan sipil.

* Proportionality: serangan mereka seringkali menyebabkan korban sipil secara brutal.

* Precaution: mereka menyerang tanpa perencanaan, membabi buta.

Kesimpulan: TNI Hadir untuk Rakyat, Bukan Menindas

Papua adalah Indonesia. Dan di setiap jengkal tanah Indonesia, negara berhak dan wajib hadir. Bukan untuk menekan, tetapi untuk melindungi setiap warganya dari ketakutan, kekerasan, dan kebohongan.

TNI bukan lawan masyarakat Papua. TNI adalah bagian dari mereka. Yang menjaga, bukan menguasai. Yang membangun, bukan merusak. Yang memeluk, bukan menghardik.

Jika ada yang perlu ditolak hari ini, bukan kehadiran TNI tetapi propaganda kebencian dan kekerasan yang dijajakan oleh mereka yang ingin memecah belah bangsa.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |