SURAKARTA - Jajaran Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan polisi dalam menindak pelaku kejahatan.
Berbekal rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu kejahatan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang beraksi di kawasan Joyosudiran. Polresta Surakarta menggelar konferensi pers pada Selasa (2/6/2026) untuk merilis hasil pengungkapan kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Setiawan, S.I.K., didampingi Kasihumas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, S.Tk., S.I.K., M.M., CPHR, memaparkan bahwa pelaku berinisial FHP (21), warga Gombong, Kabupaten Kebumen, yang ternyata tinggal di Joyosudiran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Korban, Sukadi, warga Joyosudiran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, mengalami kerugian atas hilangnya sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di area parkir depan rumah korban.
AKP Derry menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Pasar Kliwon. Melalui analisis CCTV, pengumpulan bukti di lapangan, dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil terkuak pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, FHP mengakui perbuatannya mengambil motor korban. Ia bahkan mengaku menjual hasil curiannya secara online melalui media sosial Facebook. "Saat ini kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian oleh petugas, " terang AKP Derry.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar BPKB, jaket hitam, celana hitam, dan sepasang sandal putih merek Crocs yang digunakan pelaku saat beraksi.
Motif pelaku nekat melakukan pencurian dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan terlilit hutang. Modus operandi pelaku terbilang licik, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak menempel pada motor. Tak hanya itu, pelaku juga sempat merusak salah satu kamera CCTV di sekitar lokasi untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang terparkir, dan memastikan kendaraan terkunci demi mencegah aksi kejahatan serupa.
(Agung)

















































