Polres Karawang - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga masyarakat,
Senin (04/08/2025) pukul.09.05 Wib
Kegiatan Sosialisasi TPPO kali ini anggota Bhabinkamtibmas Aipda Ayub Wahyudin bersama Bripka Ghojali Rahman memberikan sosialisasi kepada Warga Dusun warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok wilayah hukum Polsek Rengasdengklok
Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut serta mencegah adanya oknum agen penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan pekerjaan diluar negeri dengan menjanjikan upah yang besar, karena itu merupakan TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang )
"Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Fiki Novian Ardiansyah.S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si, Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, masyarakat agar dapat melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke mapolsek terdekat apabila melihat dan menemukan adanya oknum atau agen penyalur tenaga kerja ilegal ke luar negeri
"Himbauan TPPO ini disampaikan agar masyarakat memahami jangan sampai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh oknum sponsor yang menawarkan bekerja keluar negeri dengan dijanjikan gaji yang menggiurkan", Kata Kapolsek Kompol Edi Karyadi. Senin (04/08/2025)
Ditegaskan Kapolsek, apabila masyarakat menemukan atau melihat ada oknum yang menawarkan kepada tetangga atau keluarga untuk bekerja diluar negeri agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian
"Segera laporkan kepada kepolisian apabila ada diantara tetangga atau sanak keluarga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu jelas merupakan korban TPPO", Pungkasnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah