Polres Karawang - Polsek Rengasdengklok Polres Karawang melalui anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Sosialisasi yang dilakukan bhabinkamtibmas Aipda Ayub Wahyudin S.H bersama Bripka Ghozali Rahman kepada warga Dusun Bojongkarya Desa Rengasdengklok selatan Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang
Jumat (22/08/2025)
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah S.H., S.I.K., M.KP., M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H menyampaikan, kegiatan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Org (TPPO) yang dilakukan oknum penyalur Tenaga kerja ilegal
"Kegiatan sosialisasi ini, berujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. agar tidak mudah terbujuk oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan bekerja diluar negeri, " kata Kapolsek Kompol Edi Karyadi
Menurut Kapolsek, saat ini banyak oknum penyalur tenaga kerja ilegal turun ke masyarakat. melakukan bujuk rayu agar masyarakat mau dijadikan tenaga kerja ke Luar negeri dengan iming - iming gajih yang menggiurkan
"Masyarakat harus berhati-hati terhadap oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang mencari mangsa turun langsung ke masyarakat, " ujarnya
Kapolsek meminta kepada masyarakat untuk segera melapor kepada bhabinkamtibmas atau Mapolsek terdekat apabila ada sanak keluarga atau tetangga yang menjadi korban TPPO
"Apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban TPPO untuk egera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau langsung ke Mapolsek terdekat, " pungkasnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah