BANTEN – Danramil 0602-10/Pontang, Kapten Inf Silvanus Elvis, memimpin pembubaran terhadap kegiatan sabung ayam yang berlangsung di Kampung Kiasmara, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, pada Minggu (28/9/2025).
Aksi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas judi ilegal tersebut. Danramil beserta anggota kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Saat tim tiba di lokasi, para pelaku yang diduga sedang asik menyaksikan dan bertaruh dalam pertandingan sabung ayam tersebut langsung panik dan melarikan diri. Mereka dikabarkan lari kocar-kacir meninggalkan tempat kejadian dan menghilang ke arah persawahan. Keadaan tersebut membuat para petugas tidak dapat menangkap satu pun pelaku karena mereka telah membubarkan diri dengan cepat.
Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, seluruh perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan sabung ayam berhasil diamankan di tempat kejadian. Barang bukti ini menjadi petunjuk penting untuk penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan penggerebekan ini menunjukkan respons cepat TNI terhadap laporan dan keresahan masyarakat.
Danramil 0602-10/Pontang, Kapten Inf Silvanus Elvis, telah melaporkan seluruh kejadian dan hasil penggerebekan ini kepada Dandim 0602/Serang, Letkol Arm Oke Kistiyanto. Laporan tersebut disampaikan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini sebagai bentuk komitmen TNI dalam menciptakan ketertiban dan memerangi praktik judi ilegal di masyarakat.