Badung, 2 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 199 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang istimewa, dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, turut serta secara langsung memusnahkan barang bukti narkotika, menegaskan sinergi konkret antara dunia akademik dan aparat penegak hukum.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Badung ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta instansi terkait, termasuk Kapolres Badung, Kepala BNNK Badung, Ketua PN Denpasar, Bea Cukai, Dandim, Lapas, hingga Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
102 perkara narkotika, meliputi:
Ganja: 12.061 gram
Ekstasi: 3.745, 19 gram
Sabu-sabu: 1.113, 93 gram
Kokain: 332, 02 gram
Psilosina: 364, 53 gram
Psikotropika (pil koplo): 5.371, 49 gram
Disertai barang-barang pendukung seperti timbangan elektrik, bong, pakaian, handphone, dan tas.
97 perkara lainnya, yang berkaitan dengan kejahatan terhadap orang, harta benda, serta keamanan dan ketertiban umum, termasuk senjata tajam, dokumen, dan alat komunikasi.
Prof. Putu Gede Arya Sumerta Yasa menjadi satu-satunya perwakilan dari kalangan akademisi yang ikut secara simbolis memusnahkan barang bukti narkotika di lokasi. Partisipasi aktif ini mendapat apresiasi dari Kejari Badung, karena mencerminkan dukungan nyata dari institusi pendidikan tinggi terhadap agenda penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan.
Selain pemusnahan barang bukti, pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Badung dan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung peningkatan kapasitas jaksa, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi terkait pembaruan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Kajari Badung menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting karena jaksa harus siap menghadapi tantangan perubahan struktur hukum pidana nasional. “Jaksa sebagai ujung tombak penuntutan harus memiliki pengetahuan yang mutakhir dan kemampuan adaptif. Kolaborasi dengan fakultas hukum seperti ini adalah langkah strategis, ” ujar Sutrisno.
Dalam sambutannya, Prof. Putu Gede Arya Sumerta Yasa mengungkapkan komitmen Fakultas Hukum Unud untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang humanis, adil, dan berbasis ilmu pengetahuan. Ia juga menekankan pentingnya praktik hukum yang sejalan dengan pembaruan hukum nasional.
Melalui MoU ini, diharapkan sinergi antara Kejari Badung dan Fakultas Hukum Unud dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam sistem peradilan pidana dan mendukung penegakan hukum yang lebih progresif di Kabupaten Badung. (Ray)