SIMALUNGUN - Seorang pria bernama Toni berdomisili di Huta II, Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun diringkus berikut sejumlah barang bukti narkoba miliknya dan kini, diamankan ke Mako Polres Simalungun.
Sebelumnya, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menerima laporan soal aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu warung, Huta III, Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (18/08/2025), sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam laporan tertulis, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu seberat 2, 72 gram berikut barang bukti lainnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba milik tersangka Toni berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi.
Selanjutnya, rincian barang bukti, tersebut, terdiri dari 9 paket dikemas plastik klip ukuran kecil, berisi sabu seberat 2, 72 gram bruto, 1 unit Android bermerk Samsung berwarna merah merupakan fasilitas komunikasi digunakan Toni untuk berkoordinasi dengan jaringan pemasok.
Dalam siaran pers secara tertulis disampaikan, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., membenarkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Toni sekaligus menyita sejumlah barang bukti miliknya.
"Warga melaporkan bahwa di Huta 3 Nagori Tumorang sering terjadi aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, " sebut AKP Henry di awal keterangannya, Rabu (20/08/2025), sekira pukul 11.00 WIB.
Kemudian, lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Simalungun meneruskan keterangannya, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bertindak dan gercep menuju ke lokasi. Tiba di lokasi, petugas menyelidiki dan melakukan pengintaian gerak gerik pelaku.
"Tim kami selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap operasi anti narkoba dan kini, tersangka Toni menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan dan penyidikan lanjut, " tutup AKP Henry. (rel)