SOLOK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, pada Senin (4/8), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, dan dihadiri oleh wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison, yang menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS 2026 kepada DPRD. Dalam penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS ini mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah, rencana kerja pemerintah, serta aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok.
“Kami berharap pembahasan KUA-PPAS ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang konstruktif untuk kemajuan Kabupaten Solok, ” ujar Medison.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan anggaran yang responsif, adil, dan pro-rakyat.
Rapat paripurna ini merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, DPRD akan membentuk tim untuk melakukan pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rangkaian kegiatan rapat ditutup dengan penyerahan resmi dokumen KUA-PPAS dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok kepada DPRD sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dalam agenda legislatif berikutnya.
Penyusunan KUA-PPAS menjadi bagian strategis dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai skala prioritas dan kebutuhan riil masyarakat.