SINGKAWANG - Suasana di Kota Singkawang kembali memanas seiring terkuaknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang. Kali ini, dua pejabat eselon II Pemerintah Kota Singkawang harus berurusan dengan hukum dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kamis (2/10/2025).
Kedua individu yang kini berstatus tersangka tersebut adalah PG (Parlinggoman), yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan WT (Witoto), Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Singkawang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Dua tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ” tegas Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, didampingi Kasi Intel Ambo Rizal Cahyadi dan Kasipidsus Agus Sudarmanto.
Langkah penahanan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya yang telah menyeret Sekretaris Daerah Kota Singkawang, SM. Akar permasalahan kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan tanah HPL Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat mengkonfirmasi adanya kerugian negara yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp3, 14 miliar.
Dalam proses penyidikan yang mendalam, tim Kejari telah memanggil dan memeriksa sebanyak 23 saksi serta tiga orang ahli. Para ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitung kerugian negara. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi sorotan publik mengenai nomor pada rompi tahanan yang dikenakan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan klarifikasi. “Itu hanya nomor rompi saja, sesuai yang tersedia, ” ujarnya, menegaskan bahwa tidak ada makna khusus di balik penomoran tersebut.
Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, PG dan WT disangkakan melanggar ketentuan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)





































